Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Selasa, 10 September 2024 16:58 WIB

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Para petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP murka terhadap sejumlah orang yang mengaku kader partainya dan menggugat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para petinggi PDIP itu pun buka suara terkait gugatan tersebut. Begini kata mereka.

Deddy Sitorus: Penyerangan terhadap PDIP

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Deddy Yevry Sitorus mengatakan, gugatan tersebut adalah gugatan yang sesat secara logika yang tidak semestinya difasilitasi. Dia menilai gugatan tersebut bukan merupakan upaya hukum murni.

"Tidak ada kerugian moril maupun materiil bagi penggugat. Ini terlihat sebagai penyerangan terhadap PDIP," kata Deddy, Selasa, 10 September 2024, dikutip dari Tempo.

Deddy menyebut, penggugat yang berlatar belakang pengacara, menurut informasi yang diperoleh berafiliasi dengan satu partai politik tertentu. Sehingga, ia menegaskan gugatan ini amat kental nuansa politis.

Advertising
Advertising

Proses perpanjangan SK Kepengurusan partai, menurut Deddy, telah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai.

"Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Deddy.

Ia juga mengultimatum para penggugat untuk tidak mencari masalah dengan partai banteng terkait gugatan ini. Sebab, menurut Deddy, motivasi gugatan yang diajukan adalah politik, bukan atas kerugian penggugat.

"Gugatan sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi," tegas Deddy.

Komarudin Watubun: Harus dicek siapa di balik mereka

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang partai banteng dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai.

Komarudin mengatakan, partai berlambang banteng itu akan menelusuri latar belakang penggugat untuk mengungkap dalang di balik gugatan ini.

"Harus dicek apakah mereka ini kader partai atau bukan. Yang paling penting siapa di balik mereka, itu yang harus dicek," kata Komarudin di Gedung DPR, Selasa, 10 September 2024.

Ketika ditanya apakah pihak yang dicurigai tersebut berasal dari unsur pemerintahan, Komarudin mengatakan, tidak ingin menyimpulkan kepada siapa pun.

"Peristiwa yang terjadi selama ini kan ada sponsornya. Tapi saya tidak bilang siapanya," ujar dia.

<!--more-->

Ronny Talapessy: Jurus begal konstitusi

Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDIP lainnya, Ronny Talapessy mengatakan, terdapat upaya pihak lain yang mencoba mengganggu PDIP. Menurutnya, jika penggugat mengaku sebagai kader. Maka, sudah seharusnya penggugat paham akan hak prerogratif ketua umum.

Apalagi hak prerogratif tersebut diatur dalam konstitusi partai, khususnya pada Pasal 15 ART yang menjelaskan bahwa Ketua Umum memiliki hak prerogratif untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam menjaga kebutuhan organisasi dan ideologi partai.

"Nampaknya jurus membegal konstitusi sedang mau dicoba diterapkan di sini. Sayangnya, PDIP tidak akan terprovokasi dengan upaya seperti ini," kata Ronny.

Diketahui, pada 5 Juli 2024, PDIP resmi memperpanjang masa jabatan pengurus DPP periode 2019-2024 hingga ke 2025.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, para pengurus DPP PDIP akan menjabat hingga Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas partai yang dijadwalkan pada 2025.

Menurut Puan, alasan partainya kembali melakukan pelantikan dan perpanjangan masa jabatan pengurus pusat dilakukan dengan menyikapi situasi politik di 2024 ini.

"Ketua umum menyikapi bahwa kepengurusan yang harusnya selesai periode tahun 2024 ini untuk tetap bekerja, membantu, bergotong royong sampai selesainya Pilkada," kata Puan.

Adapun gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN oleh penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko pada Senin kemarin, 9 September 2024.

Mengutip laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Menurut penggugat, gugatan diajukan lantaran keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Penggugat mencantumkan empat poin gugatan, antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.

Kemudian, mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025; serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Berita terkait

Kata Rano Karno Usai Didukung Partai Ummat di Pilkada Jakarta

28 menit lalu

Kata Rano Karno Usai Didukung Partai Ummat di Pilkada Jakarta

Partai Ummat akan mendeklarasikan dukungan untuk Pramono Anung-Rano Karno dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, PDIP Tegaskan Bukan untuk Incar Kursi Menteri

14 jam lalu

Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, PDIP Tegaskan Bukan untuk Incar Kursi Menteri

PDIP menilai pertemuan Megawati dan Prabowo merupakan wahana merawat moralitas publik.

Baca Selengkapnya

Anies: Pendukung Masuk Tim Pramono-Rano hingga Menunggu Visi Misi Paslon Pilkada Jakarta 2024

16 jam lalu

Anies: Pendukung Masuk Tim Pramono-Rano hingga Menunggu Visi Misi Paslon Pilkada Jakarta 2024

PDIP menggaet dua orang mantan anggota tim pemenangan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden 2024

Baca Selengkapnya

Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

19 jam lalu

Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

Revisi UU SPPA bertujuan membuat proses hukum lebih adil,anak yang terlibat kejahatan mendapatkan rehabilitasi yang efektif, hak korban juga terjaga.

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

19 jam lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Pramono-Rano Bakal Adopsi Program Anies, Pembebasan Kampung Bayam dan Kampung Akuarium

20 jam lalu

Pramono-Rano Bakal Adopsi Program Anies, Pembebasan Kampung Bayam dan Kampung Akuarium

Alokasi suara 'Anak Abah' dinilai dapat terjadi apabila tim pemenangan dapat membuat program sesuai dengan arah yang dimiliki Anies.

Baca Selengkapnya

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

20 jam lalu

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

20 jam lalu

Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

Waketum PKB Jazilul Fawaid menanggapi kelanjutan polemik muktamar tandingan PKB.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

21 jam lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan Ambil Sumpah WNI di Belanda

1 hari lalu

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan Ambil Sumpah WNI di Belanda

Menkumham Supratman Andi Agtas bakal menugaskan perwakilannya untuk pengmabilan sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.

Baca Selengkapnya