Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 10 September 2024 11:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin menilai semangat pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak terwakili apabila kotak kosong memenangi pemilihan di daerah dengan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024.
“Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, karena yang mengisi penjabat dan lain-lain," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin, 9 September 2024. “Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ.”
Dia juga mengatakan, berdasarkan aturan saat ini, apabila kotak kosong yang menang maka penjabat gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada selanjutnya. Dia mengatakan jangka waktu itu terlalu lama.
Karena itu, Afifuddin mengungkapkan ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun berikutnya tanpa perlu menunggu lima tahun.
“Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan. Jika memungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok," kata Afif.
KPU dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Selasa, 10 September 2024. Mereka akan membahas aturan jika kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.
“Nah itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan. Maka kita akan meminta konsultasi Pembuat UU (DPR), dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang. Itu aja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU membuka opsi menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangi oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.
“Secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
<!--more-->
KPU menyatakan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon di Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, yang terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
DPR dan KPU Bahas Landasan Hukum Kotak Kosong
Adapun Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan salah satu agenda dalam rapat dengan KPU adalah penentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
“Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti ke mana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin.
Dia pun mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. “Jangan sampai daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam pilkada. Pertama, pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada lima tahun selanjutnya jika kotak kosong menang. Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas. “Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” katanya.
Pilihan editor: Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies