RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

Senin, 2 September 2024 23:21 WIB

Suasana rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -- Sejumlah kalangan organisasi non-pemerintah mengkhawatirkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Mereka menengarai, Rancangan Undang-undang (RUU) Paten yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menguntungkan perusahaan farmasi asing dan menghambat akses warga pada obat.

Indonesia AIDS Coalition (IAC), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Koalisi Obat Murah (KOM), mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Paten itu karena dapat merugikan kelompok pasien dan masyarakat umum. Alasannya, ada ketentuan dalam RUU Paten itu yang mengarah pada perpanjangan masa monopoli paten atas obat oleh perusahaan farmasi. Selain itu ditengarai adanya pelemahan mekanisme yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mendorong akses masyarakat ke obat.

Menurut Direktur Eksekutif IAC Aditya Wardhana aturan yang akan memperpanjang monopoli adalah perubahan pada Pasal 4 huruf f. Pasal ini awalnya menjadi ketentuan yang digunakan untuk mencegah penggunaan kedua dari paten obat (secondary use of patent), juga paten atas senyawa yang sudah diketahui tanpa adanya peningkatan khasiat yang bermakna. “Kedua ketentuan ini melindungi masyarakat dari upaya perpanjangan paten yang kerap dilakukan perusahaan farmasi,” ujar Aditya lewat keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.

Aturan sebelumnya dalam pasal tersebut melarang pendaftaran paten untuk penggunaan baru dari obat yang sudah ada. Namun dalam RUU, larangan itu kemudian disebut menjadi diperbolehkan. Aditya mencontohkan, Sildenafil. Obat ini selain untuk disfungsi ereksi juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi paru. Di aturan RUU tersebut, menurut dia, Sildenafil dapat menerima dua paten untuk dua jenis penyakit meski obat yang digunakan sama. “Hal ini semakin membuka ruang untuk monopoli bagi segelintir perusahaan farmasi,” kata dia.

Contoh lain, saat pandemi COVID-19. Dia menjelaskan, ketika suatu obat penyakit tertentu yang sudah ada dinilai cocok, maka obat tersebut akan didaftarkan paten keduanya untuk COVID-19. Praktik seperti itu, menurut Aditya, sering dilakukan dan memperpanjang paten atas obat-obatan. “Yang seharusnya masa patennya sudah habis dan versi generiknya dapat diproduksi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, dia melanjutkan, perusahaan farmasi diduga mendaftarkan paten sekunder atau paten kedua dengan memodifikasi obat yang telah ada. Dia mencontohkan Tenofovir yang digunakan untuk pengobatan HIV telah mengalami perpanjangan paten selama 16 tahun karena adanya paten sekunder. Dengan perubahan yang terjadi di RUU Paten, kata dia, dikhawatirkan akan semakin banyak obat dengan paten berkualitas rendah yang didaftarkan. “Untuk monopoli dan meraih keuntungan sebesar-besarnya dari suatu penyakit,” kata Aditya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Program Isu Kesehatan IGJ, sekaligus anggota KOM, Agung Prakoso menduga usulan perubahan pasal tersebut disusupkan untuk kepentingan monopoli perusahaan farmasi. Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HaKI) diminta tidak berorientasi untuk menambah jumlah paten sebanyak mungkin yang sarat kepentingan bisnis. “Karena terdapat kelompok pasien yang akan terdampak oleh berbagai ketentuan di RUU Paten,” ujarnya. Mereka mendesak agar ketentuan di Pasal 4 huruf f dikembalikan ke ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

DPR saat ini tengah membahas RUU Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembahasan ini untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan paten yang responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Ketua Pansus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Paten kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan dari pemerintah. Dilansir dari website jdih.dpr.go.id, Wihadi berharap RUU Paten ini dapat segera ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan antara DPR bersama pemerintah. “Ada sekitar 53 DIM yang akan dibahas,” ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa lalu, 27 Agustus 2024.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik penyerahan DIM tersebut. “Pemerintah segera membahas DIM ini," kata Supratman. Ia berharap sebelum penutupan masa persidangan DPR, RUU Paten ini dapat disahkan.

Pilihan Editor:


Kedubes Belanda Buka Suara Soal Kabar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Belum Kembalikan Paspor

Berita terkait

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

51 menit lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

12 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

12 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

5 Obat Asam Lambung untuk Meredakan Nyeri, Wajib Ada di Rumah

19 jam lalu

5 Obat Asam Lambung untuk Meredakan Nyeri, Wajib Ada di Rumah

Berikut daftar obat asam lambung untuk meredakan nyeri saat sakit lambung. Namun, pastikan untuk konsultasi dengan dokter sebelum mengonsumsinya, ya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

22 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

23 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

1 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

1 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

1 hari lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya