BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Sabtu, 31 Agustus 2024 13:17 WIB

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Jawa Barat menggelar aksi Solidaritas Nyalakan Lilin Perlawanan: Kami Bersama Anda di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan Tempo, massa mulai merapat ke lokasi pukul 20.00 WIB dan memulai aksi pukul 20.25. Puluhan lilin dinyalakan dengan didampingi poster-poster berbunyi kritik terhadap aparat.

"Kita selaku penyampai aspirasi bagi rakyat seakan-akan malah dilihat sebagai ancaman di mata aparat. Mereka yang seharusnya menjaga kita, membersamai kita, justru malah menindas," seru salah seorang orator.

Setelah orasi mimbar bebas oleh sejumlah peserta aksi, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa bagi para korban represifitas aparat. Di penghujung kegiatan, dibacakan pernyataan sikap dari BEM SI serta aksi simbolik mengelilingi lilin sambil bergandengan tangan sebagai bentuk duka cita kepada para korban.

"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum terhadap massa aksi kemarin. Ini adalah bentuk solidaritas terhadap seluruh kawan seperjuangan kami yang terkena represifitas," kata Koordinator BEM SI Jabar Arif Tegar Prawira kepada Tempo.

Advertising
Advertising

Senada dengan Arif, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung Thian Giovani menyayangkan berlebihannya tindakan aparat dalam menangani massa aksi. Dia menyebut sejumlah temannya di Bandung mengalami luka serius sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Ada dua kawan kami di Bandung yang mendapatkan luka parah di bagian mata, satu diantaranya bahkan sampai kehilangan penglihatan. Perawatannya masih berlanjut dan alhamdulillah mulai membaik," jelas Thian.

Berikut empat poin pernyataan sikap BEM SI dalam “Aksi Solidaritas Nyalakan Lilin Perlawanan: Kami Bersama Anda”:

1. Mengecam dan mengutuk segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisan terhadap massa aksi.

2. Menuntut aparat kepolisian yang represif untuk ditindak-lanjuti dan diberikan sanksi tegas.

3. Menuntut kompolnas, DPR-RI, komnas HAM, dan ombudsman untuk memanggil dan menginvestigasi kapolri atas tindakan represifitas terhadap massa Aksi di berbagai wilayah di Indonesia

4. Memastikan pembebasan massa aksi yang tertangkap dan memastikan kesehatan serta perawatan massa aksi yang terkena represifitas oleh aparat kepolisian.

Respons Komnas HAM Sebut Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan represif aparat keamanan dalam penanganan demo mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Agustus 2024 berisiko melanggar hukum. Lembaga negara ini menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan aparat dalam penggunaan gas air mata, penangkapan para demonstran, dan dugaan sweeping hingga ke area mal, yang dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga ketentuan hukum.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa memiliki konsekuensi hukum serius. “Khususnya hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM,” ujar Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Komnas HAM, tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan proporsionalitas yang diatur dalam berbagai regulasi. Termasuk Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Penggunaan gas air mata dan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya melanggar KUHAP, tapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan yang dijamin oleh undang-undang.

Komnas HAM menyoroti tindakan sweeping hingga ke area mal yang dilakukan aparat, yang dinilai sebagai intervensi berlebihan yang mengancam privasi serta kebebasan bergerak warga sipil. “Sweeping di area publik tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang berisiko melanggar hak privasi dan kebebasan warga negara,” ujar Atnike.

Atas tindakan aparat kepolisian yang represif ini, Komnas HAM menekankan pentingnya memberikan akses bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap, sebagai bagian dari hak asasi yang tidak boleh diabaikan. Menghalangi akses ini, kata Atnike, merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas keadilan, dan dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor: BEM SI Demo di DPR Lagi, Kawal Ketat Putusan MK dan Tolak RUU Bermasalah

Berita terkait

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

3 jam lalu

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

20 jam lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

1 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

1 hari lalu

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.

Baca Selengkapnya

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

2 hari lalu

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

6 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

6 hari lalu

Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

8 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

9 hari lalu

20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).

Baca Selengkapnya