Galang Donasi Aksi Kawal Putusan MK, KM ITB Peroleh Dana Hampir Rp 500 Juta

Rabu, 28 Agustus 2024 20:55 WIB

Sejumlah mahasiswa dari ITB, Universitas Djuanda dan Universitas Indraprasta PGRI mulai tiba di gedung DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa kawal putusa MK, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau KM ITB mendapat sokongan dana hampir Rp 500 juta.

Dana jumbo itu berasal dari donasi terutama kalangan alumni secara pribadi dan sivitas akademika seperti mahasiswa, dosen, dan guru besar. “Support mereka besar banget, nominalnya itu jauh di atas ekspektasi saya,” kata Ketua KM ITB Fidela Marwa kepada Tempo, Rabu 28 Agustus 2024.

KM ITB mengikuti aksi sejak Kamis pekan lalu di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung dengan mengerahkan 400 mahasiswa. Hari berikutnya mereka menurunkan 300 mahasiswa untuk ikut berdemonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta.

“Latar belakang donasi itu kita ingin melakukan gerakan yang masif dengan melibatkan banyak mahasiswa ITB sehingga ada keperluan logistik dan segala macam,” ujar Fidela.

Setelah berkomunikasi dengan beberapa alumnus, KM ITB sepakat untuk membuka crowd funding hingga ditutup sementara penggalangan dananya Selasa, 27 Agustus 2024. Alasan penghentian donasi karena KM ITB ingin membuat rekapitulasi akhir dan pertanggung jawaban penggunaan dana.

Advertising
Advertising

Laporan itu menurut Fidela bisa diakses secara terbuka lewat link yang tertera di unggahan akun resmi KM ITB di Instagram. “Rencana ke depan untuk mendanai pergerakan KM ITB selanjutnya,” kata dia.

Total pemasukan dari donasi per 24 Agustus sampai pukul 21.00 WIB sebanyak Rp 481.940.979, dan total pengeluaran Rp 41.060.900. Sementara dari laporan per 27 Agustus 2024, dana yang terpakai hampir Rp 50 juta atau Rp 49.344.992.

Pengeluarannya untuk transportasi, media dan propaganda, konsumsi, akomodasi. Selain itu ada donasi sebesar Rp 5 juta bagi seorang mahasiswa sebuah kampus di Bandung yang terluka saat unjuk rasa mengawal putusan MK di Bandung. Adapun untuk membantu mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan beasiswa, KM ITB telah mengalokasikan lewat pos pendanaan lain.

Donasi yang diperoleh menurut Fidela, tidak dianggap sebagai beban bagi mahasiswa untuk terus melakukan aksi. “Dari kami berfokus pada substansi jadi nggak mengejar kita harus aksi karena dananya ada,” ujarnya. Rencananya KM ITB akan mengawal dan mengevaluasi selesainya masa tugas Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Oktober mendatang.

Bersama kalangan dosen, guru besar, dan alumni, KM ITB juga menghelat aksi di dalam kampus dengan menggelar acara bertajuk Deklarasi Ganesha untuk Selamatkan Bangsa pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Tuntutan mereka antara lain agar DPR tidak melanjutkan upaya-upaya inkonstitusional dan manipulatif dalam mengubah peraturan Pilkada. Kemudian menuntut Presiden Republik Indonesia untuk selalu bersikap netral dalam semua tingkatan pemilu demi terjaganya prinsip pemilu demokratis yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Guru besar ITB Yasraf Amir Piliang mengatakan, deklarasi tersebut mewakili keresahan kampus. “Jadi rezim sekarang ini bukan hanya persoalan demokrasi tapi juga pilar-pilar bangsa dihancurkan termasuk yang sangat parah itu adalah etika norma publik,” kata dia pada Ahad, 25 Agustus 2024. Kalangan akademisi ITB menurutnya siap turun ke jalan bersama mahasiswa.

Sepekan lalu aksi massa dan mahasiswa di berbagai daerah dipicu oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Lembaga itu mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap di daerah masing-masing. Kemudian Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dampak Putusan MK itu antara lain, partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakilnya. Kemudian ambang batas pencalonan berkisar 6,5-10 persen sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Putusan itu membuka peluang bagi partai untuk mengusung calonnya sendiri dalam Pilkada.

Pilihan Editor: Civitas Akademika UGM Nyalakan Lilin Bentuk Keprihatinan Demokrasi

Berita terkait

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

4 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

4 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

4 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

5 hari lalu

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

5 hari lalu

Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

5 hari lalu

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

6 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Baca Selengkapnya