KPU Bilang Dharma Pongrekun-Kun Masih Bisa Daftar di Pilkada DKI Jakarta

Selasa, 27 Agustus 2024 14:59 WIB

Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan lembaganya belum mendapatkan hasil laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta independen.

"Ya dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran, itu masih berlaku ya," kata Idham usai mengawasi pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Oleh karena itu, KPU Jakarta, kata Idham masih diperbolehkan menerima berkas pendaftaran Dharma-Kun, jika mereka jadi mencalonkan diri. "Yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada putusan Bawaslu yang memutuskan lain," ucapnya.

Idham menegaskan KPU Jakarta akan menaati hasil putusan Bawaslu sebagai pemegang kewenangan atributif yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. "Apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," kata dia.

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari.

Advertising
Advertising

Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada Selasa, 27 Agustus 2024. Sementara, pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59

Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135, pendaftaran calon dapat diperpanjang selama tiga hari, jika hanya ada calon tunggal yang mendaftar hingga batas akhir penerimaan berkas. Aturan itu berlaku di seluruh Indonesia.

"Jika hanya ada satu pasangan calon dan menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon. Ya, jika dengan demikian, maka akan diekstensi, akan diperpanjang," kata Idham.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan hingga Rabu, 21 Agustus 2024 sudah ada 6 laporan resmi soal dugaan pelanggaran pencatutan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh bakal pasangan calon Dharma-Kun.

Benny mengatakan Dharma-Kun tak hadir untuk pemeriksaan dugaan pencatutan KTP tersebut. “Hari ini panggilan ketiga. Kami minta supaya kooperatif,” kata Benny kepada Tempo pada Jumat, 25 Agustus 2024.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Daftar Nama Puluhan Dewan Pakar PKS yang Menyatakan Mundur

Berita terkait

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

2 jam lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dharma-Kun Diajak ke Museum Sutiyoso, Sebelumnya Ridwan Kamil-Suswono

2 jam lalu

Dharma-Kun Diajak ke Museum Sutiyoso, Sebelumnya Ridwan Kamil-Suswono

Mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso mengajak bakal pasangan calon Dharma-Kun mengunjungi museum miliknya. Apa saja isi museumnya?

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Beri Pesan Ini ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana

3 jam lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Beri Pesan Ini ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Bakal pasangan calon Dharma Pongrekung-Kun Wardana mendapatkan pesan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

4 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

5 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

Pramono Anung janji jika menang Pilkada Jakarta akan mendirikan rumah sakit daerah di Cakung, Jakarta Timur. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

14 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

16 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Ingin Membenahi JIS hingga Nobar dengan The Jakmania

18 jam lalu

Rano Karno Ingin Membenahi JIS hingga Nobar dengan The Jakmania

Rano Karno terus melakukan pendekatan terhadap warga Jakarta. Ia mulai memperkenalkan rencana-rencananya kalau terpilih atau menang Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

19 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya