Dasco Gerindra Klaim KIM Plus Tidak Bubar, tapi Peta Pilkada Banyak Berubah

Selasa, 27 Agustus 2024 13:48 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa peta pilkada banyak berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun demikian, Dasco mengatakan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, gabungan partai pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak bubar.

Dasco mencontohkan di beberapa provinsi seperti Banten sudah ada pembicaraan sejak awal mengenai pisah jalan anggota KIM Plus. “KIM plus bubar jalan enggak juga. Ada perbedaan sudah kita bicarakan enggak ada masalah,” kata Wakil Ketua DPR ini ketika dihubungi oleh Tempo pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Dalam pemilihan Gubernur Banten, Partai Golkar bekerja sama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusung Airin Rachmi Diany maju bersama Ade Sumardi. Sementara Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan mendukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Di tingkat kabupaten/kota, kata Dasco, peta politik lebih bervariatif. Bahkan ada sejumlah partai yang sudah bekerja sama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum Putusan MK.

“Dengan putusan MK ini lebih banyak peta berubah. Dengan 7,5 persen kemudian ada yang bisa mencalonkan sendiri. Sedikit banyak berubah. Tapi karena itu putusan hukum ya kalau ada di lapangan seperti itu mau diapain? biarkan itu jadi dinamika yang terjadi,” kata Dasco.

Advertising
Advertising

Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, majelis hakim konstitusi mengubah ambang batas syarat bagi partai yang mengusung calon kepala daerah. MK dalam putusannya menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan kini di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mantan Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada, Golkar bersama KIM Plus sudah mempertimbangkan secara matang pasangan calon di sejumlah daerah. Salah satunya mengusung pasangan calon yang berpotensi menang.

“KIM yakin calon yang diusung berpotensi menang meski ada perubahan aturan main pilkada,” ucap Dolly, kemarin. Namun, kata dia, Golkar tetap menyiapkan perubahan strategi untuk menghadapi banyaknya jumlah pasangan yang muncul setelah terbit putusan MK tersebut.

Golkar akhirnya memutuskan untuk kembali mendukung Airin, seperti diumumkan Ketua Umum Bahlil Lahadalia pada Selasa, 27 Agustus 2024. Padahal awalnya Partai Beringin bergabung dengan KIM Plus menyokong Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno sebelumnya juga mengatakan putusan MK tidak akan mengubah keputusan koalisi menetapkan pasangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. “KIM solid ,” kata dia, kemarin.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Golkar Klaim KIM Plus Tetap Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Berita terkait

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

2 jam lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

2 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

3 jam lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

5 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Kritik Gencarnya Naturalisasi Pemain, Anggota Fraksi Gerindra: Ironis, Tidak Bangga

5 jam lalu

Kritik Gencarnya Naturalisasi Pemain, Anggota Fraksi Gerindra: Ironis, Tidak Bangga

Anggota Komisi Olahraga DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nuroji, menilai naturalisasi pemain tidak bisa dilakukan terus, harus ada pembinaan pemain lokal

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

13 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Prabowo Bangun Koalisi Besar, Gerindra: Agar Suasana Politik Kondusif

14 jam lalu

Pemerintahan Prabowo Bangun Koalisi Besar, Gerindra: Agar Suasana Politik Kondusif

Muzani mengatakan Gerindra akan berupaya untuk menggaet semua partai agar jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran bisa efektif dan tanpa gangguan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

14 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

16 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

19 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya