Siapa Bilang Kotak Kosong Tak Bisa Menang, Jika Begitu Benarkah Pilkada Ulang Digelar 5 Tahun Kemudian

Senin, 26 Agustus 2024 15:45 WIB

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Desus pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 bakal ramai melawan kotak kosong sempat menguar dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini terjadi apabila hanya terdapat satu pasangan calon atau paslon yang mengikuti kontestasi. Masyarakat hanya disuguhi dua opsi, mencoblos paslon atau kotak kosong.

Bagaimana jika kotak kosong yang menang dalam suatu pilkada? Benarkah pilkada akan digelar lima tahun berikutnya?

Dilansir dari Setkab.go.id, mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon terpilih yang melawan kotak kosong apabila mendapat suara lebih dari 50 persen.

Namun, apabila perolehan suara paslon tunggal tersebut tak mampu melewati persentase 50 persen suara sah, kotak kosong dinyatakan menang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, maka pilkada wajib diulang. Adapun paslon yang kalah dapat mencalonkan diri kembali di pilkada berikutnya.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” sebagaimana merujuk Pasal 54D ayat 2 dalam UU Pilkada.

Advertising
Advertising

Lantas kapan pilkada berikutnya digelar?

Pilkada ulang tidak digelar pada periode berikutnya atau lima tahun mendatang. Komisioner KPU Evi Novida pada 2018 mengatakan kepada Tempo, apabila kotak kosong menang, maka gelaran pilkada akan dilangsungkan di tahun berikutnya atau pilkada serentak periode berikutnya.

“Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.

Saat menunggu pilkada ulang, akan ada kekosongan jabatan di daerah bersangkutan. Evi menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri. “KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” kata dia.

Pilkada melawan kotak kosong bukan hal baru. Disadur dari jurnal Kotak Kosong Memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Ayu Lestari dkk, pada pilkada serentak 2018 misalnya, ada 16 calon yang bertarung melawan kotak kosong untuk pemilihan Walikota dan Bupati. Salah satunya di Makassar, Sulawesi Selatan yang dimenangi kotak kosong.

Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Makassar 2018, awalnya menghadirkan dua kandidat paslon. Pasangan pertama yakni Appi-Cicu diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai PKB, Partai PPP, Partai PBB, Partai PKS, dan Partai PKPI. Koalisi ini mendapatkan 43 dari 50 kursi DPR di kota Makassar.

Sedangkan pasangan berikutnya, yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramusti (DIAMI), maju dari jalur independen. Namun di tengah tahapan, terdapat sengketa pilkada yang menyebabkan pasangan DIAMI terdiskualifikasi. Pasangan DIAMI digugat di Panwaslu terkait beberapa dugaan pelanggaran Pemilukada.

Panwaslu sempat menolak gugatan tim Appi-Cicu dan menetapkan 2 pasangan calon dalam Pilkada Makassar 2018. Tidak puas dengan putusan Panwaslu Makassar, tim Appi-Cicu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. PTTUN Makassar pun menerima gugatan tim Appi-Cicu dan meminta KPU Makassar menggugurkan pasangan DIAMI.

Selanjutnya, KPU Makassar melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, putusan MA mempekuat putusan PT TUN Makassar agar pasangan DIAMI digugurkan dalam Pilkada Makassar 2018. Akhirnya, pasangan Appi-Cicu menjadi calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Berdasarkan rapat pleno hasil perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada tanggal 6 Juli 2018, KPU Makassar menetapkan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pilkada Makassar 2018, mengalahkan calon tunggal AppiCicu. Dalam rekapitulasi suara, kotak kosong menang di 13 kecamatan. Sedangkan calon tunggal Appi Cicu hanya menang di dua Kecamatan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | HAURA HAMIDAH

Pilihan Editor: Antisipasi Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Berita terkait

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

6 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

18 jam lalu

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

18 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

20 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

21 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

1 hari lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya