KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye di Kampus

Reporter

Magang KJI

Editor

Imam Hamdi

Senin, 26 Agustus 2024 15:37 WIB

Reaksi pendukung saat capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat deklarasi dukungan oleh Gerakan Elaborasi Rektor Akademisi dan Alumni Kampus Indonesia untuk kemenangan Prabowo-Sandi di Jakarta Selatan, Jumat, 5 April 2019. Isu Prabowo sakit berhembus saat dirinya tidak menghadiri kampanye terbuka di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kamis, 4 April 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus-kampus. Putusan MK nomor Nomor: 69/PUU-XXII/2024 tersebut akan diadopsi oleh KPU pada peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

"Ini untuk memfasilitasi kalau-kalau ada pihak yang akan melakukan kampanye di kampus," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 26 Agustus 2024.

Ijin kampanye di kampus tersebut dilakukan berbeda dengan kampanye-kampanye lain di luar kampus. Saat melakukan kampanye di kampus, calon kepala daerah dilarang untuk membawa atribut kampanye.

Selain itu, kampanye di kampus dibolehkan jika sudah mendapatkan ijin dari pihak kampus. Afif mengatakan tidak sulit untuk mengadopsi putusan MK tersebut. Menurut dia, masukan tentang kampanye di kampus sudah pernah dibahas saat pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.

"Diskursus ini sebenarnya kan juga dilakukan, meriah, sejak pileg pilpres kemarin," ujar Afif.

Advertising
Advertising

Afif mengatakan prinsip dasar pengadopsian putusan MK tersebut sama dengan putusan-putusan MK yang lain. Putusan MK yang keluar sebelum PKPU diundangkan akan diadopsi. "Kami akan memasukkan ini dalam norma di PKPU yang mengatur soal kampanye, khususnya kampanye di perguruan tinggi," ujarnya.

Sebelumnya terdapat dua putusan MK yang juga diadopsi pada PKPU. Putusan MK tersebut adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berkaitan dengan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di parlemen, dan syarat usia calon gubernur adalah 30 tahun setelah ditetapkan.

Afif mengatakan keputusan KPU untuk mengadopsi seluruh putusan MK merupakan penghormatan kepada konstitusi. "Kami ikuti dan ini bagian dari kebersamaan kita untuk mengawal hal-hal baik dan mengawal penerapan penghormatan terhadap konstitusi kita," ujar Afif.

Oleh karena itu, menurut Afif, publik tidak perlu dikhawatirkan karena proses pengundangan PKPU dilakukan secara terbuka. Bagi Afif segala masukan atau saran yang ditujukan kepasa KPU dapat didiskusikan dengan baik. "Semuanya bisa kita diskusikan dan teman-teman juga bisa melihat prosesnya secara langsung tidak ada yang disembunyikan," ujar Afif.

Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Airin Maju Pilgub Banten: Didukung PDIP, Tak Diusung Golkar

Berita terkait

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

9 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

10 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

11 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya