Pilkada 2024: Serba-serbi Aturan PKPU Soal Calon Kepala Daerah

Senin, 26 Agustus 2024 07:41 WIB

Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pilkada 2024, draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.

KPU memutuskan mengubah Pasal 11, serta menghapus Pasal 11 ayat 2 dan 3, juga menambahkan satu ayat pada Pasal 11, yakni ayat 7. Perubahan ini mengakomodir putusan MK Nomor 60 soal penurunan ambang batas pencalonan.

Dalam draf rancangan PKPU itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Pakar Soroti Pelaksanaan PKPU

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan dapat langsung dilaksanakan.

Pernyataan ini merujuk pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah, yang saat ini tengah menjadi sorotan.

"Ketika MK memutuskan, putusan tersebut bersifat erga omnes, artinya mengikat bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu," ujar Zainal, yang akrab disapa Uceng, saat ditemui usai menghadiri diskusi bertajuk "Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih" di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu.

Meskipun KPU berhak membuat peraturan teknis setelah keluarnya putusan MK, Zainal menekankan bahwa aturan tersebut hanya boleh sebatas penyesuaian teknis pelaksanaan pilkada, bukan untuk mengubah substansi putusan MK.

Selain itu, Zainal menegaskan bahwa KPU tidak perlu berkonsultasi dengan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK, karena putusan tersebut merupakan hasil judicial review yang bersifat self-executing, atau dapat langsung dilaksanakan oleh KPU tanpa perlu instrumen tambahan.

"Putusan MK bisa langsung dieksekusi oleh KPU tanpa perlu alat eksekusi lainnya. Penyesuaian boleh dilakukan, tetapi tidak wajib," ujarnya.

PKPU Tetap Berjalan

Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK. Afifuddin menyatakan bahwa proses pendaftaran pada 27–29 Agustus mendatang akan memedomani aturan yang telah memasukkan materi putusan MK, termasuk ketentuan baru mengenai syarat usia calon, ambang batas pencalonan, serta aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat pencalonan hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait. Sementara dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

MICHELLE GABRIELA | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: DPR Sahkan Revisi PKPU Ikuti Putusan MK, Anies Singgung Sikap Kenegarawanan

Berita terkait

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

2 menit lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

1 jam lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

2 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

2 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

11 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

12 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

13 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

16 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

16 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

17 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya