DPR Sahkan Revisi PKPU Ikuti Putusan MK, Anies Singgung Sikap Kenegarawanan

Minggu, 25 Agustus 2024 20:20 WIB

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Tengah) saat foto bersama Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Kiri) dan Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Nasional, Said Salahudin (Kanan) saat mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.

TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan mengomentari pengesahan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan revisi PKPU memang sudah seharusnya memfasilitasi putusan MK.

“Ya memang sudah seharusnya begitu. Jadi itu memang sesuatu yang keputusan MK itu harus ditaati dan diwujudkan dalam bentuk PKPU,” kata Anies di Menteng, Jakarta Selatan pada Ahad, 25 Agustus 2024.

Menurut Anies, setiap orang boleh setuju atau tidak setuju dengan ketentuan yang diputuskan oleh MK. Namun, mereka tetap harus menghormati putusan yang sudah keluar dari lembaga tersebut.

Anies menyinggung dirinya yang juga menerima putusan MK soal batas usia calon wakil presiden yang mempengaruhi gelaran Pilpres 2024. “Saya menjalani itu ketika proses kemarin, tahun lalu sampai dengan pilpres selesai,” ucap dia.

Anies mengatakan sikap menerima putusan MK adalah sikap kenegarawanan. “Kita sampaikan aspirasi kepada MK, begitu MK memutuskan maka taat dan itulah sikap kenegarawanan harus ada,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, Anies juga membicarakan kekhawatiran yang sempat muncul setelah DPR berusaha mengesahkan RUU Pilkada yang tidak mengadopsi putusan MK seluruhnya. DPR sebelumnya gagal mengundangkan RUU tersebut setelah rapat paripurna pengesahannya tidak memenuhi kuorum.

Anies mengatakan kekhawatiran itu tidak seharusnya ada. Dia berujar adanya kekhawatiran itu merupakan tanda bahwa kepercayaan masyarakat menurun terhadap lembaga negara. “Nah ini harus dikembalikan, negara harus menjadi pihak pertama yang mengembalikan kepercayaan rakyat dengan cara mentaati semua putusan dari mahkamah konstitusi,” kata Anies.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengesahkan draf revisi PKPU yang telah mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon kepala daerah. Kedua putusan MK itu bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam PKPU baru, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK. Aturan mengenai ambang batas Pilkada kini menjadi lebih rendah. Selain itu, syarat usia calon kepala daerah juga ditetapkan berlaku saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada.

Pilihan Editor: Anies Berterima Kasih ke Partai Buruh karena Gugat Ambang Batas Pilkada ke MK

Berita terkait

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

31 menit lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masuknya Dua Eks Timses Anies ke Kubu Pramono-Rano Dinilai untuk Raup Suara Anak Abah

1 jam lalu

Masuknya Dua Eks Timses Anies ke Kubu Pramono-Rano Dinilai untuk Raup Suara Anak Abah

PDIP mengonfirmasi ada dua orang eks timses Anies yang bergabung ke kubu Pramono-Rano di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

2 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

10 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

11 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

13 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

16 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

16 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

17 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Dua Eks Timses Anies Gabung ke Pramono-Rano, PDIP: Prinsipnya Sejalan

19 jam lalu

Dua Eks Timses Anies Gabung ke Pramono-Rano, PDIP: Prinsipnya Sejalan

Kabar mengenai bergabungnya eks tim pemenangan Anies ke kubu Pramono-Rano sempat disebutkan oleh bakal calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Baca Selengkapnya