Begini Proses Penyusunan Perppu hingga Uji Materiil di MK

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 25 Agustus 2024 14:09 WIB

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi kawal Putusan MK mengenai RUU Pilkada yang dilakukan secara online terutama di media sosial kini ramai membicarakan kemungkinan pemerintah untuk mengakali putusan tersebut dengan menerbitkan Perppu.

Berdasarkan aturan, Presiden memang memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebagaimana diketahui masyarakat Indonesia saat ini tengah melakukan berbagai aksi nasional untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas serta syarat usia calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang sebelumnya diduga hendak dianulir DPR RI melalui pengesahan RUU Pilkada.

Meski telah dibatalkan, banyak pihak menilai bahwa masih ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah termasuk menerbitkan Perppu. Merespon hal tersebut, Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan bahwa ia tidak akan menerbitkan Perppu terkait Pilkada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews.

Lalu Bagaimana Mekanisme Penerbitan Perppu?

Advertising
Advertising

Untuk diketahui, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengatur tentang pembentukan Perppu, di mana disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Adapun Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan.

Sementara mengenai tata cara penyusunan Perppu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sebagai berikut:

Pasal 58
(1) Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut sebagai Pemrakarsa.

(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Pasal 59
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang telah selesai disusun disampaikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) kepada Presiden untuk ditetapkan.

Pasal 60
Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden.

Uji Materiil Perppu di MK
Apabila Perppu telah diterbitkan oleh pemerintah, masyarakat pun masih bisa melakukan pengujian materiil atau menggugat Perppu tersebut ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. menjelaskan bahwa sejak 2009 mulai terdapat permohonan pengujian Perppu ke MK. Mahkamah dalam pertimbangan hukum menjelaskan Perppu dapat menimbulkan ketentuan yang mengikatnya sama dengan undang-undang. Oleh karena itu, norma yang terdapat dalam Perppu tersebut dapat dilakukan uji materiil.

Tak hanya itu, ketentuan pengujian Perppu tersebut dengan juga harus berdasarkan catatan bahwa Perppu tersebut belum disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Apabila dalam proses pengujiannya di MK Perppu telah diundangkan oleh DPR, maka pengujian perkaranya telah kehilangan objek. Dengan demikian, permohonan akan dikembalikan pada keputusan Pemohon yang mengajukan perkara pengujian.

ANTARA
Pilihan editor: Pemerintah Dinilai Masih Bisa Siasati RUU Pilkada dengan Menerbitkan Perppu, Ini Pengertian Perppu

Berita terkait

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

5 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

9 hari lalu

Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

10 hari lalu

Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

15 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?

Baca Selengkapnya

Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

16 hari lalu

Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

Salah satu anggota BEM KM UGM menerima intimidasi digital dari nomor luar negeri setelah mengikuti aksi Kawal Putusan MK beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

16 hari lalu

Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

DPR Tak Jadi Sahkan Revisi UU Pilkada, BEM KM UGM: Itu Kemenangan Kecil

18 hari lalu

DPR Tak Jadi Sahkan Revisi UU Pilkada, BEM KM UGM: Itu Kemenangan Kecil

Walaupun revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan, BEM KM UGM bertekad terus mengawal keadaan darurat ini bersama seluruh elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

18 hari lalu

Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

18 hari lalu

Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka

Baca Selengkapnya

Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

19 hari lalu

Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

Dua mahasiswa pengunjuk rasa melapor ke Komnas HAM atas dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya