Alasan Komisi II DPR Percepat Pengesahan Perubahan PKPU: Supaya Semua Lega

Minggu, 25 Agustus 2024 07:21 WIB

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ditemui di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bakal diketok palu oleh Komisi II DPR pada hari ini Ahad, 25 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat menghadiri rapat konsinyering bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.

"Maka rapat Senin (26 Agustus) itu kami majukan jadi Minggu jam 10.00," katanya ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dalam rapat konsiyering yang digelar terbuka itu, draf perubahan PKPU yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu sudah disepakati oleh Komisi II DPR. Draf perubahan PKPU itu telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60 dan 70.

Karena itu, ujarnya, Komisi II berinisiatif untuk memajukan jadwal rapat dengar pendapat melalui forum konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut dia, percepatan pengesahan perubahan PKPU ini untuk memberi kepastian menjelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon 27 Agustus mendatang.

"Supaya semua lega, tidak lagi berburuk sangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kami tuntaskan secepat mungkin," ujarnya.

Advertising
Advertising

Doli mengatakan, sudah mendapat izin dari pimpinan DPR untuk menggelar konsultasi rancangan perubahan PKPU pada hari libur. Dia juga telah berkomunikasi dengan pemerintah agar peraturan baru ini bisa segera berlaku.

"Saya kira dalam hitungan jam sudah bisa terbit (perubahan PKPU). Prinsipnya setelah konsultasi kami putuskan itu sudah berlaku," katanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa agenda rapat dengar pendapat pengesahan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu dipercepat untuk memberikan kepastian.

"Alasannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, memberi kepastian kepada partai politik, dan memberi kepastian ke para calon kepala daerah," kata Saan ditemui usai rapat konsiyensi di Hotel Ayana, Jakarta, pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.

Dia memastikan draf perubahan PKPU yang disusun KPU itu sudah mengikuti seluruh putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan syarat minimal usia calon kepala daerah. Setelah draf ini dikonsultasikan di Senayan, ucapnya, perubahan aturan itu langsung ditetapkan menjadi PKPU.

"Langsung diserahkan ke pemerintah, dan langsung berlaku untuk pendaftaran," katanya.

Dalam rapat konsiyering Sabtu ini, Komisi II DPR bersama KPU juga membahas tiga rancangan PKPU lainnya. Di antaranya soal logistik, kampanye, dan dana kampanye.

Namun, tiga rancangan PKPU itu baru akan dikonsultasikan di DPR pada Senin, 26 Agustus 2024. Sementara untuk rancangan perubahan PKPU yang mengadopsi putusan MK digelar rapat khusus pada Ahad, 25 Agustus 2024.

Draf Perubahan PKPU

Draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.

Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.

Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Pilihan editor: Golkar soal Pertemuan Anies dan PDIP: Ridwan Kamil-Suswono Siap Bertarung di Pilkada Jakarta

Berita terkait

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

46 menit lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

11 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

12 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

15 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

16 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

23 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

1 hari lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya