Gelar Rapat Konsinyering dengan Komisi II DPR Malam Ini, Ketua KPU: Biar Cepat

Sabtu, 24 Agustus 2024 19:06 WIB

Ketua KPU Mochammad Afifuddin tiba di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta. KPU menggelar rapat konsiyensi bersama Komisi II DPR membahas perubahan PKPU pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar rapat konsiyering bersama Komisi II DPR di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024. Agenda rapat ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, serta rancangan perubahan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pembahasan perubahan PKPU ini digelar menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat lewat forum konsultasi bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Senin, 26 Agustus 2024.

Pantauan Tempo di lokasi, Ketua KPU Mochammad Afifuddin tiba di lokasi sekitar pukul 17.55. Dalam surat undangan yang beredar di media sosial, rapat konsiyensi ini dimulai pukul 19.00.

Afifuddin tidak banyak berbicara ketika ditemui wartawan di dekat lobi hotel. "Ya biasa, membahas PKPU, banyak sekali yang dibahas," katanya ditemui di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.

Adapun KPU menggelar rapat konsinyering ini selama tiga hari, yakni pada 24-26 Agustus 2024. Dia mengungkapkan, pelaksanaan rapat ini untuk mengefisienkan waktu sebelum menggelar rapat dengar pendapat di DPR awal pekan depan.

Advertising
Advertising

"Setelah (rapat konsiyensi) baru kami RDP. Biar cepat," ujarnya.

Ditanya soal kepastian mengadopsi putusan MK, Afifuddin meminta agar mencari jawabannya dalam draf rancangan perubahan PKPU. "Sudah terima draf?" ucapnya.

Draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.

Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.

Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Pilihan Editor: Draf Perubahan PKPU: Ambang Batas Pencalonan Berdasarkan Perolehan Suara Partai di Pileg

Berita terkait

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

23 menit lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

55 menit lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

10 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

11 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

14 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

16 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

23 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

1 hari lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya