KPU Bantah Rapat dengan DPR Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sabtu, 24 Agustus 2024 09:26 WIB

Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Myesha Fatina

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar di media sosial unggahan surat undangan milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Surat KPU bersifat penting itu mengundang serta mengajukan permohonan narasumber yang ditujukan kepada pimpinan serta anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Dalam surat undangan yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024 itu tertulis agenda konsiyensi dengan Komisi II DPR. KPU meminta parlemen membahas putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 23 P/HUM/2024 serta empat rancangan Peraturan KPU (PKPI). Putusan MA itu menyoal syarat batas usia minimal calon kepala daerah ditetapkan saat pelantikan.

Selain itu, dalam agenda itu tertulis empat rancangan PKPU. Di antaranya PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara Pilkada, tentang kampanye Pilkada, tentang dana kampanye peserta Pilkada, hingga perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Saat dikonfirmasi Tempo, Komisioner KPU Idham Kholik membantah isi agenda konsiyensi yang membahas putusan MA perihal syarat minimal usia calon kepala daerah itu. Menurut dia, ada ketidaktepatan penulisan dalam surat undangan itu.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah merevisi surat undangan itu. Pada agenda pembahasan putusan MA, ujarnya, telah diubah menjadi pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Advertising
Advertising

"Salah satu materi dalam pembahasan rapat itu berkenaan dengan rancangan perubahan PKPU, dengan merujuk amar putusan MK Nomor 60 dan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70," katanya saat dihubungi, Jumat, 23 Agustus 2024.

Putusan MK nomor 60 menyatakan bahwa partai politik bisa mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi DPRD. Sementara putusan MK nomor 70 menyatakan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan paslon.

"Tidak (bahas putusan MA). Saya sudah konfirmasi ke Ketua dan Pimpinan KPU lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU," kata Idham.

Dia menyebut, agenda konsiyensi itu merupakan rangkaian agenda sebelum berkonsultasi dengan Komisi II DPR ihwal putusan MK. Adapun agenda konsiyensi KPU dengan Komisi II DPR akan berlangsung pada Sabtu hingga Senin, 24-26 Agustus 2024 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Berita terkait

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

9 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

9 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

10 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

10 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

13 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

14 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

14 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

15 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

15 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

21 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya