Janji Sufmi Dasco Ihwal Pengesahan RUU Pilkada

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 23 Agustus 2024 15:59 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan, sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis, 21 atau 22 Agustus 2024. Dengan demikian, kata dia, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Dia menyebutkan rapat-rapat yang digelar di DPR itu bersifat terbuka dan ditayangkan secara langsung melalui kanal media sosial DPR. Termasuk rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024 pun terbuka dan masyarakat bisa menyaksikannya.

Dasco menegaskan syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon bakal berlaku pada pendaftaran Pilkada 2024.

“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata dia.

Dia juga mengatakan RUU Pilkada ini tidak ujug-ujug bergulir di DPR. Sebab, proses legislasi terhadap RUU tersebut sudah dilakukan secara perlahan sejak Januari 2024.

Meski demikian, dia menyebutkan RUU Pilkada pun berpotensi akan tetap di bahas setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, karena DPR menilai mekanisme di pilkada atau pemilu perlu disempurnakan.

"Karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodasi,” katanya.

Pro dan Kontra RUU Pilkada

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024 oleh Baleg DPR RI. Berbagai pihak menilai pembahasan itu tidak sesuai dengan Putusan MK pada sehari sebelumnya tentang syarat pencalonan kepala daerah.

<!--more-->

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024 batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen telah jebol.

Polisi sebelumnya telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengantisipasi unjuk rasa di dua kawasan itu, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

KPU Berpedoman pada Putusan MK hingga Penetapan Paslon

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya akan berpedoman pada putusan MK soal pilkada hingga penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon. Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

<!--more-->

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai dengan putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya.

Afif pun memastikan putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK. Melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, MK memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asalkan telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024 atau satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

Pilihan editor: Ganjar Pranowo Temui FX Rudy di Solo, Ini yang Dibahas

Berita terkait

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

8 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

8 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

10 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

13 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

14 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

15 jam lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

16 jam lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

21 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya