Dasco Belum Pastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Akan Ikuti Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 14:22 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan aturan tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang akan diterapkan pada Pilkada 2024. Menurut Dasco, syarat tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

PKPU untuk Pilkada 2024, kata Dasco, akan dibahas KPU bersama DPR. “Itu kan ada PKPU. PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU itu akan dibuat oleh KPU,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Dasco mengatakan PKPU tersebut baru akan dibahas pada Senin pekan depan, 26 Agustus 2024. “Mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan Komisi II DPR pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” ujarnya.

Menurut Dasco, saat ini ada dua putusan pengadilan yang bisa menjadi rujukan untuk penyusunan syarat usia minimal di PKPU. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Kedua putusan tersebut memberikan syarat yang berbeda tentang syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MK menyebut syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU. Sementara itu, MA memutus batas usia tersebut berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Advertising
Advertising

Menurut Dasco, putusan yang dikeluarkan MK tidak otomatis membatalkan putusan MA. “Nanti kita akan lihat putusan MA Seperti apa, putusan MK seperti apa karena masing-masing kalau saya lihat ya MK pun sependapat bahwa MK tidak bisa menganulir judicial review (MA),” ujarnya.

Dasco mengatakan KPU belum menentukan putusan mana yang akan diberlakukan dalam PKPU untuk Pilkada 2024. "Jadi kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR," ujarnya.

Sebelumnya, DPR berencana menggunakan putusan MA sebagai rujukan aturan syarat usia calon kepala daerah dalam revisi Undang-Undang atau UU Pilkada. Namun, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 karena tidak memenuhi kuorum. Di saat yang sama, gelombang demonstrasi yang menolak RUU tersebut juga berlangsung di berbagai kota, termasuk di sekitar kompleks parlemen Senayan.

Pilihan Editor: Ratusan Mahasiswi USU Tolak Revisi UU Pilkada, Desak KPU Taati Putusan MK

Berita terkait

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

7 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

8 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

9 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

13 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

13 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

14 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

19 jam lalu

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

21 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Akan Kunjungi Tokoh MUI hingga Gelar Bazar Murah di Mampang Prapatan Hari ini

23 jam lalu

Pramono Anung Akan Kunjungi Tokoh MUI hingga Gelar Bazar Murah di Mampang Prapatan Hari ini

Bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung akan melakukan sejumlah kegiatan setelah melakukan pekerjaan sebagai Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

1 hari lalu

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

"Kalau enggak masuk ke tempat yang padat, jangan jadi pimpinan. Tidur saja di rumah," ujar Rano Karno.

Baca Selengkapnya