Partai Buruh Batal Gelar Unjuk Rasa Lanjutan di DPR dan KPU Hari Ini

Jumat, 23 Agustus 2024 08:10 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh batal melakukan unjuk rasa lanjutan menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, penundaan dilakukan pasca Baleg DPR mengklaim tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada. "Karena itu, aksi 23 Agustus di DPR RI, kita tunda," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.

Partai Buruh memutuskan memantau perkembangan situasi dahulu. Unjuk rasa kembali dilakukan bila KPU tak kunjung merevisi Peraturan KPU sesuai dengan dua putusan MK.

"Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," kata Said.

Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.

Sebelumnya, Said mengatakan, bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK tersebut. Tak hanya di DPR, kata Said, ribuan buruh peserta massa aksi itu berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Presiden Partai Buruh ini menuntut agar penyelenggara pemilu segera mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU ihwal putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. "Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK," ujarnya.

Pada Kamis 22 Agustus 2024, berbagai elemen melakukan unjuk rasa di berbagai daerah. Desakan itu membuat DPR berjanji membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pembatalan itu tidak berhubungan dengan demonstrasi yang berlangsung pada hari yang sama.

Dasco mengatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada telah diputuskan saat DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari.

“Kalau tadi Anda monitor bahwa tidak jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.

Saat itu, Dasco mengklaim demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR belum terlalu ramai. “Itu belum ada massa, masih sepi,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Dasco berujar batalnya paripurna menjadi alasan DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada. “Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” ujar dia.

Dasco mengatakan batalnya paripurna berarti RUU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.

Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan persidangan DPR, yaitu paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat berlangsung pada hari Selasa atau Kamil.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Reza Rahadian Geram dengan DPR yang Abaikan Aspirasi Masyarakat atas Putusan MK

Berita terkait

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

8 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

8 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

11 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

12 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

14 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

19 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

1 hari lalu

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

3 hari lalu

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen

Baca Selengkapnya