Amnesty International Sebut Aparat Brutal ke Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 02:02 WIB

Polisi berpakaian preman menangkap pendemo saat terjadi bentrokan dalam aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Bentrokan pecah saat pendemo berupaya memasuki kompleks DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai aparat yang bertugas mengawal aksi massa menolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR Jakarta dan sejumlah lokasi di daerah telah bertindak brutal. Amnesty menyatakan memantau demonstrasi yang menyeruak di berbagai daerah pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif berujung fatal,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang dibagikannya pada Kamis malam.

Usman menyebut aparat telah melanggar hukum. Dia menyebut aparat yang brutal tak mengerti bahwa berunjuk rasa itu dilindungi hukum nasional maupun internasional.

“Perilaku aparat yang brutal adalah bukti gagalnya mereka menyadari bahwa siapa pun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa. Berhak untuk menggugat, tidak setuju atau beroposisi,” kata Usman.

Amnesty mencatat hingga Kamis sore setidaknya sudah belasan orang yang ditangkap dan mendapat kekerasan dari aparat saat aksi di Gedung DPR Jakarta. Mereka meliputi staf Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Direktur Lokataru, massa aksi, dan jurnalis.

Advertising
Advertising

Di Bandung, polisi tertangkap video mengejar dan memukul pengunjuk rasa dengan tongkat dan menginjaknya. Sementara itu, di Semarang, setidaknya 15 mahasiswa dari berbagai kampus dirawat di Rumah Sakit Roemani akibat tembakan gas air mata.

“Mereka mengalami gejala seperti sesak nafas, mual, mata perih, dan beberapa bahkan pingsan,” kata dia.

Menurut Usman, penggunaan kekuatan eksesif seperti kekerasan, peluru karet, gas air mata, kanon air, dan tongkat pemukul tak diperlukan sepanjang tak ada ancaman nyata. Perangkat ini juga disebut harus dipertanggungjawabkan ketika digunakan.

Water cannon polisi menyemprot pengunjuk rasa yang berakhir rusuh di halaman DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah tahun 2024. TEMPO/Prima mulia

"Negara harus mengusut dan menindak semua pelakunya, sampai tuntas. Jangan ada lagi korban yang jatuh,” kata Usman.

Tak hanya itu, Usman menilai penggunaan kekuatan eksesif ini juga telah merampas hak asasi manusia, baik hak untuk berkumpul, damai, hingga hak untuk hidup. Selain itu, hak asasi ini juga meliputi hak untuk tak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi.

“Mereka bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal,” kata dia menambahkan.

Amnesty menyebut kekuatan aparat itu hanya bisa digunakan ketika polisi ingin bertindak melindungi atau menyelamatkan jiwa, baik petugas atau massa aksi. Ketika massa merobohkan Gedung DPR, menurut Usman, tak ada nyawa yang terancam. “Di lapangan, kekerasan yang dilakukan aparat sangatlah tidak perlu."

Oleh karena itu, Usman berharap Presiden dan DPR belajar menghormati hak warga negara untuk dilibatkan dalam pembuatan kebijakan agar tak diprotes seperti sekarang. Dia menyebut massa aksi turun ke jalanan itu karena tak dilibatkan dalam membuat kebijakan.

“Dan mereka harus belajar menghormati kemerdekaan tiap-tiap orang untuk menyampaikan pendapat, termasuk yang anti-pemerintah sekalipun," katanya sambil menambahkan, "Semua brutalitas aparat menunjukkan bahwa janji bersikap profesional dan menjadi pengayom, seperti kerap dinyatakan Kapolri, tidak terbukti dalam kasus perlakuan yang brutal.”

Senyampang itu, Usman meminta aparat dan pejabat Indonesia agar meninggalkan kekerasan yang tidak perlu dan menghentikan impunitas. Usman berharap aparat yang bertindak brutal juga diproses secara hukum.

"Sudah saatnya Indonesia meninggalkan perilaku kekerasan yang tidak perlu, menghentikan rantai impunitas dengan memproses hukum aparat keamanan yang terlibat secara terbuka, independen, dan seadil-adilnya,” kata Usman.

Pilihan Editor: Jurnalis Tempo Dipukul dan Ditendang Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK di DPR

Berita terkait

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

7 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

8 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

11 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

12 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

13 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

19 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

1 hari lalu

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

3 hari lalu

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen

Baca Selengkapnya