Massa Aksi di Gerbang Depan dan Belakang DPR Telah Bubarkan Diri

Kamis, 22 Agustus 2024 23:02 WIB

Petugas kebersihan menghapus coretan massa aksi di papan dan gerbang belakang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Tempo/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Massa aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang mengepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membubarkan diri pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, sejak sekitar pukul 21.00. Di gerbang utama Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto hanya terlihat pasukan polisi yang berjaga. Bubarnya massa juga terindikasi dari beberapa petugas kebersihan yang sudah bekerja di kawasan yang sama.

Kondisi serupa juga tampak di gerbang belakang Gedung DPR. Di sini, masih ada beberapa kelompok terlihat duduk-duduk namun situasinya terasa cair. Arus lalu-lintas pun sudah mulai kembali mengaliri jalan itu.

Di gerbang belakang, di Jalan Tentara Pelajar, ini pula petugas kebersihan terlihat lebih sibuk. Mereka berusaha menghapus coretan berisi makian dan umpatan massa peserta aksi sepanjang hari tadi yang menutup papan nama Gedung DPR.

Sejak Kamis pagi, massa aksi terdiri dari ribuan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil mengepung Gedung DPR. Saat aksi berlangsung mereka sempat merobohkan pagar. Saling lempar batu dan benda lainnya mewarnai aksi tersebut. Menjelang malam, polisi akhirnya memaksa massa aksi bubar dengan menembakkan gas air mata dan water cannon.

Sesaat sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menggelar konferensi pers di kompleks Gedung DPR. Dasco memastikan kalau agenda sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada batal dilakukan hari ini dan UU masih mengacu kepada putusan MK tentang pencalonan kepala daerah--seperti yang dituntut oleh massa aksi.

Advertising
Advertising

Menurut dia, batalnya paripurna hari ini berarti revisi UU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024 pada Selasa, 27 Agustus 2024. Alasannya, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna kembali sebelum tenggat itu.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Sultan Abdurahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dosen UGM Liburkan Mahasiswa untuk Ikut Aksi Kawal Putusan MK

Berita terkait

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

7 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

8 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

10 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

11 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

13 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

13 jam lalu

6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

18 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

19 jam lalu

Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

1 hari lalu

Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

1 hari lalu

Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.

Baca Selengkapnya