Jubir Anies Minta DPR Patuhi Putusan MK karena Sudah Final dan Mengikat

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 22 Agustus 2024 07:45 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengatakan DPR harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena sifatnya final dan mengikat. Sahri mengatakan putusan MK merupakan hasil dari uji konstitusionalitas undang-undang.

“Sehingga mestinya tidak ada lagi upaya lainnya untuk mengubah apalagi melawan putusan MK ini,” kata Sahrin saat dihubungi Tempo, 21 Agustus 2024.

Ia mengatakan DPR harus mematuhi putusan MK sebagai tanggungjawab untuk mengawal konstitusi sebagai amanat rakyat.

Jubir Anies juga merespons pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, yang membuka peluang untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta.

Sahrin membenarkan bahwa komunikasi dengan PDIP masih terus berlangsung. “Kita bersabar saja ya menunggu hasil keputusan pembicaraan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya akan mendaftarkan calonnya sesuai syarat pencalonan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut siap mengawal pendaftaran Anies ke Komisi Pemilihan Umum jika Anies diusung PDIP.

“Insyaallah ada Anies. Jadi nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024. "Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini."

Masinton meminta masyarakat untuk tidak mengikuti aturan yang diotak-atik hanya untuk kepentingan penguasa. Padahal, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah memberikan ruang terhadap partai politik yang tidak memperoleh kursi, maupun yang memperoleh kursi.

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” kata Masinton. “Kita gunakan mahkamah konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi.”

Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah. Artinya, PDIP bisa mengusung calon gubernur di Jakarta.

Akan tetapi, Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan MK ini. DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ketentuan RUU Pilkada ini membuat PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Sehingga menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini otomatis memberi karpet merah kepada Kaesang.

DPR menyepakati RUU Pilkada hanya dalam satu hari. Pembahasan sampai pengesahan draf menjadi RUU dilakukan melalui empat rapat yang digelar maraton. Bahkan, hanya berlangsung tujuh jam sampai disahkan menjadi RUU untuk dibawa ke paripurna.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menepis pembahasan RUU Pilkada dikebut. Menurut dia, pembahasan RUU ini sudah lama dilakukan. Pria yang disapa Awiek ini menuturkan Surat Presiden untuk RUU Pilkada sudah dikirim sejak Januari. Akan tetapi, kata dia, pembahasan tertunda karena pelaksanaan pemilu.

Di samping itu, Awiek mengatakan MK juga menolak perubahan jadwal Pilkada yang dimohonkan untuk maju pada September. Awiek mengatakan pembahasan RUU Pilkada saat itu belum terlalu krusial sehingga tidak membahasnya tergesa-gesa.

“Nah, saat akan mulai membahas ternyata ada putusan Mahkamah Agung, ternyata juga ada putusan Mahkamah Konstitusi. Semuanya kemudian ya kita selesaikan apalagi dalam waktu yang tidak lama lagi sudah masuk dalam tahap pendaftaran,” kata Awiek di Kompleks Parlemen RI, kemarin.

Namun, alih-alih mengubah UU Pilkada untuk mengakomodir Putusan MK, DPR justru menolak mematuhi amar Putusan MK, yakni tentang syarat usia pencalonan dan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

DPR bakal mengesahkan RUU Pilkada hari ini. Awiek mengatakan RUU Pilkada ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat, yakni 22 Agustus 2024. Jadwal ini, kata dia, sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPR pada 20 Agustus.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini.

Berita terkait

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

7 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

7 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

10 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

11 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

13 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Dua Eks Timses Anies Gabung ke Pramono-Rano, PDIP: Prinsipnya Sejalan

15 jam lalu

Dua Eks Timses Anies Gabung ke Pramono-Rano, PDIP: Prinsipnya Sejalan

Kabar mengenai bergabungnya eks tim pemenangan Anies ke kubu Pramono-Rano sempat disebutkan oleh bakal calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Baca Selengkapnya

Soal Arah Dukungan Anies untuk Cagub Jakarta 2024: Menunggu Visi-Misi Lengkap

16 jam lalu

Soal Arah Dukungan Anies untuk Cagub Jakarta 2024: Menunggu Visi-Misi Lengkap

Anies Baswedan menunggu visi-misi paslon cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024 untuk menentukan dukungannya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

18 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Pramono Anung dan Ridwan Kamil Berencana Temui Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Termasuk Anies Baswedan, Kenapa?

21 jam lalu

Pramono Anung dan Ridwan Kamil Berencana Temui Para Mantan Gubernur DKI Jakarta Termasuk Anies Baswedan, Kenapa?

Pramono Anung dan Ridwan Kamil mengaku telah menghubungi Anies Baswedan dan tinggal mencocokkan jadwal untuk bertemu. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

1 hari lalu

Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak mahasiswa, akademisi, dan komunitas Indonesia di Tokyo berdiskusi soal demokrasi.

Baca Selengkapnya