Jokowi Klaim Hormati Putusan MK: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 21 Agustus 2024 18:30 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto (kedua kiri) dengan disaksikan Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) di sela upacara penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi buka suara tentang putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat di Pilkada. Ia menyatakan menghormati putusan yang baru diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024 itu.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi melalui pernyataan video yang dibagikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024. "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki."

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Ia sekaligus menyatakan pemerintah akan mengikuti hasil revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR.

"Pemerintah hanya menjalankan Undang-Undang. Dan pembuat Undang-Undang, kan cuma satu (DPR)" kata Hasan kepada wartawan di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 21 Agustus 2024. "Tapi terkait Pemilu, yang menjalankan lebih banyak KPU (Komisi Pemilihan Umum)."

Hasan juga mengklaim Presiden Jokowi belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu. Karena itu, ia meminta publik mengikuti proses yang ada, yakni pembahasan di DPR. Namun, kata dia, pemerintah menghormati semua putusan yang diteken lembaga negara. "Pemerintah menghormati putusan MA, MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam bentuk UU. Kita lihat saja hasilnya nanti," ujarnya.

Advertising
Advertising

Adapun dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD. MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari kemudian, Baleg DPR menggelar rapat untuk RUU Pilkada. Baleg menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, setelah terjadi perdebatan antara putusan MA dan MK. Dalam perdebatan ini, hanya PDIP yang menyatakan protes dan tidak terima dengan pengambil keputusan yang dinilai terburu-buru.

Pilihan Editor: PDIP Sebut Tidak Masuk Akal Jika Putusan MK Dikoreksi DPR

Sultan Abdurrahman dan Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Berita terkait

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

5 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

6 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

7 jam lalu

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

8 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

8 jam lalu

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

9 jam lalu

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

9 jam lalu

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

9 jam lalu

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

10 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

10 jam lalu

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut

Baca Selengkapnya