Putusan MK: Diperdebatkan Baleg hingga Sambutan Baik

Rabu, 21 Agustus 2024 16:39 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK menyebut partai politik peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

1. Memperdebatkan Dua Putusan

Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

Diketahui, putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Adapun putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Advertising
Advertising

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak begitu saja kan? Artinya, ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

2. Isu DPR Anulir Putusan MK

Setelah MK menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beredar isu DPR akan menganulir putusan tersebut. Hal ini diperkuat dengan rapat yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi atau Baleg pada, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat yang dimulai sekitar 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Ia mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR. “Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” kata Awiek.

3. Sikap Baleg Dikritik

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini mengkritik sikap Baleg DPR dalam menyikapi putusan MK tentang Undang-Undang Pilkada.

Titi mengatakan, putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. "Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?" katanya dalam unggahan di media sosial X miliknya, Rabu, 21 Agustus 2024.

4. Pemerintah Mengikuti Hasil Revisi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, pemerintah akan mengikuti hasil revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR. Seperti diketahui, pembahasan tersebut dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini atau sehari setelah MK mengetok putusan soal ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat Pilkada.

"Pemerintah hanya menjalankan Undang-Undang. Dan, pembuat Undang-Undang, kan cuma satu (DPR)," kata Hasan kepada wartawan di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 21 Agustus 2024. "Tapi terkait Pemilu, yang menjalankan lebih banyak KPU (Komisi Pemilihan Umum)."

5. Dipuji

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik keputusan MK. “Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevri Sitorus, juga mengatakan Putusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Menurut dia, putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.

EKA YUDHA SAPUTRA | RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Viral, Tagar Kawal Putusan MK di Tengah Isu DPR Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi

Berita terkait

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

6 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

10 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

12 jam lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

14 jam lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

1 hari lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

1 hari lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

3 hari lalu

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

3 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya