MK Putuskan Mantan Gubernur Dilarang Maju Jadi Cawagub di Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 11:36 WIB

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan perkara Nomor 71/PUU/XXII/2024 dan Nomor 73/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pilkada pada sidang putusan yang digelar Selasa, 20 Agustus 2024. Permohonan itu berkenaan dengan larangan bagi mantan gubernur maju sebagai calon wakil gubernur atau cawagub di daerah yang sama dalam Pilkada 2024.

Permohonan Nomor 71/PUU-XXII/2024 diajukan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto. Dalam permohonannya, Isdianto meminta agar MK mengubah aturan yang melarang mantan gubernur untuk menjadi cawagub.

Mahkamah memutuskan menolak permohonan mantan Gubernur Kepulauan Riau itu. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah sulit memahami seluruh rumusan petitum permohonan Isdianto.

Mahkamah menyimpulkan, rumusan permohonan dalam perkara ini bukan rumusan petitum yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 D Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum perkara pengujian undang-undang di MK.

Saldi mengungkapkan, permohonan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau ini tidak jelas atau kabur. "Sehingga tidak memenuhi syarat formil permohonan. Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan permohonan lebih lanjut," katanya dikutip dari laman MK RI, Rabu, 21 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Dalam perkara serupa, Nomor 73/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan yang diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus. Para pemohon juga meminta kepada MK agar mengubah aturan yang melarang mantan gubernur maju sebagai cawagub di Pilkada 2024.

Mahkamah berpandangan bahwa dalil para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan itu. Saldi mengungkapkan, aturan yang melarang mantan gubernur maju sebagai cawagub di daerah yang sama itu tidak bisa disebut menghalangi keinginan seseorang berpartisipasi di Pilkada.

Mahkamah menilai, para pemohon semestinya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh aturang yang berlaku di UU Pilkada. Saldi mengatakan, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.

Pilihan Editor: Beredar 2 Skenario DPR Anulir Putusan MK, Akademisi: Jangan Main Gila

Berita terkait

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

6 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

7 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

8 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

11 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

11 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

12 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

18 jam lalu

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

19 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

21 jam lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

21 jam lalu

Mahasiswa UI Ingin Undang Calon Kepala Daerah Kampanye Adu Gagasan di Kampusnya

Mahasiswa UI menjadi salah satu pemohon dalam gugatan mengenai kampanye di kampus.

Baca Selengkapnya