Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mengenai apakah putusan MK menguntungkan partainya, Awiek enggan menjawab lugas. Dia menyebutkan keputusan MK tersebut menguntungkan bangsa Indonesia karena putusan itu akan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PPP ini menilai putusan MK harus dijalani terlepas ada berbagai pihak yang tidak suka atau tidak setuju dengan putusan tersebut.
Ketika ditanya apakah PPP akan mengubah dukungan di Pilgub Jakarta, Awiek belum bisa memastikan. Dia mengatakan partainya akan menggelar rapat untuk membahas putusan MK.
“Kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, plus minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru,” ujar Awiek.
SULTAN ABDURRAHMAN | MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | MAULANI MULIANINGSIH
Ridwan Kamil Ungkap Alasan Belum Umumkan Tim Pemenangan: Banyak yang Ingin Ikut
20 jam lalu
Ridwan Kamil Ungkap Alasan Belum Umumkan Tim Pemenangan: Banyak yang Ingin Ikut
Ridwan Kamil mengungkapkan alasan Koalisi Indonesia Maju (KIM)Plus belum mengumumkan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) di Pilkada Jakarta 2024.