Kaget dengan Putusan MK, Ketua Bappilu Golkar: Akan Pengaruhi Konstelasi Pilkada di Semua Daerah

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Agustus 2024 22:00 WIB

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Maman Abdurrahman (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich (tengah) memberikan terangan soal hasil Pemilu 2024 di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2024. Partai Golkar bersyukur atas pencapaian hingga saat ini yang meraih suara sebanyak 23.208.654 atau 15 persen, untuk kedepanya Partai Golkar akan mendukung program di pemerintahan selanjutnya. TEMPO/ Febri Agga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Maman Abdurrahman, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada 2024, akan mempengaruhi konstelasi politik di semua daerah. Karena itu, Golkar akan membahas putusan MK ini dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Akan kita kaji dahulu di internal partai dengan teman - teman koalisi," kata Maman di Jakarta Convention Center, Jakarta, Salasa 20 Agustus 2024.

Menurut Maman, putusan itu membuat kaget internal Partal Golkar. Alasannya, ia sebelumnya menduga, gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu hanya meminta Partai non-parlemen bisa mengusung calon dalam Pilkada. Namun, putusan MK ternyata menjadi keputusan Ultra Petita.

"Kami kaget atas keputusan itu," kata Maman.

Maman mengaku, Golkar belum bisa berandai-andai atas keuntungan yang diperoleh PDI Perjuangan di Pilkada DKI Jakarta. Dengan adanya hal ini, PDI Perjuangan berpeluang mengusung calon gubernurnya di Jakarta.

Advertising
Advertising

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

Anies Baswedan sebelumnya berpeluang gagal maju di Pilkada Jakarta 2024 setelah 10 dari 11 partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono. Koalisi pendukung mantan Gubernur Jawa Barat itu hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP hanya memiliki 15 persen kursi di DPRD. Jumlah tersebut masih di bawah ambang batas pencalonan di Pilkada yang ada sebelumnya, yaitu 20 persen.

Adapun putusan MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta. Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai calon gubernur.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan Putusan MK merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP. Sebab, kata Deddy, belakangan ada upaya penguasa untuk berupaya memojokan PDIP.

“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki, parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi ‘kotak kosong’,” kata Deddy melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20, Agustus 2024.

Deddy mengatakan, putusan MK ini memastikan bahwa tidak ada suara rakyat yang hilang. Anggota DPR RI ini juga menyambut baik putusan yang memungkinkan PDIP maju di daerah-daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua dan sebagainya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, PDIP berpeluang untuk mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.

Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dalam cuitannya di akun X @titianggraini, yang dilihat Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Titi mengapreasiasi putusan MK yang mengubah syarat pengusungan calon. Sebab, katanya, putusan tersebut telah membuka peluang bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ucap Titi.

Adapun putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.

Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.

Pilihan Editor: Pasca-Putusan MK, PKS Klaim Tak Akan Balik Kanan dari KIM Plus di Pilkada 2024

DANIEL A. FAJRI | SULTAN ABDURRAHMAN

Berita terkait

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

4 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

5 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

7 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

10 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

10 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

11 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

17 jam lalu

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Bisnis-bisnis Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia Versi Munaslub

17 jam lalu

Bisnis-bisnis Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia Versi Munaslub

Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub yang menggeser Arsjad Rasjid. Apa saja bisnis-bisnisnya?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Akan Kunjungi Tokoh MUI hingga Gelar Bazar Murah di Mampang Prapatan Hari ini

20 jam lalu

Pramono Anung Akan Kunjungi Tokoh MUI hingga Gelar Bazar Murah di Mampang Prapatan Hari ini

Bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung akan melakukan sejumlah kegiatan setelah melakukan pekerjaan sebagai Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

1 hari lalu

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

"Kalau enggak masuk ke tempat yang padat, jangan jadi pimpinan. Tidur saja di rumah," ujar Rano Karno.

Baca Selengkapnya