Elite PPP Bilang Putusan MK Bakal Ubah Konstelasi Pilkada 2024

Reporter

Magang KJI

Editor

Devy Ernis

Selasa, 20 Agustus 2024 16:55 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah mengejutkan semua pihak. Menurut dia, putusan MK tersebut dapat mengubah kontelasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Ya tentunya putusan ini mengejutkan semua pihak. Orang yang awalnya tidak bisa mencalon lewat kursi, ternyata lewat suara bisa mencalon gitu kan,” ujar politikus yang akrab disapa Awiek saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 20 Agustus 2024.

Saat ditanya apakah putusan MK menguntungkan partainya, Awiek enggan menjawab lugas. Menurut dia, keputusan MK tersebut menguntungkan semua bangsa Indonesia karena putusan tersebut akan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Awiek menilai, keputusan MK harus dijalan, terlepas ada berbagai pihak yang tidak suka atau tidak setuju dengan putusan tersebut.

“Apapun yang diputuskan hakim itulah putusan yang berlaku. Terlepas dari menguntungkan ataupun tidak menguntungkannya, yang jelas, putusan itu untuk seluruh masyarakat Indonesia” ujar Awiek.

Advertising
Advertising

Ketika ditanya apakah PPP akan mengubah dukungan di Pilkada Jakarta, Awiek belum bisa memastikan. Awiek mengatakan partainya akan menggelar rapat dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP membahas putusan MK.

“Kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, plus minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru” ujar Awiek.

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Maulani Mulianingsih, Aisyah Amira Wakang, dan Desty Luthfiani ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:Politikus PDIP Sebut Berpotensi Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MK

Berita terkait

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

4 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

4 hari lalu

Respons PDIP dan PPP Soal Wacana Kabinet Zaken Prabowo

Gerindra menyatakan proporsi menteri Prabowo dari kalangan profesional nonpartai politik akan lebih banyak dibandingkan kader parpol.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

5 hari lalu

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.

Baca Selengkapnya

Hanya Punya Satu Kursi, PPP dan Perindo Berpeluang Gabung ke Fraksi Lain di DPRD DKI Jakarta

5 hari lalu

Hanya Punya Satu Kursi, PPP dan Perindo Berpeluang Gabung ke Fraksi Lain di DPRD DKI Jakarta

Achmad Yani, menyebut peluang bergabungnya Fraksi Perindo dan PPP ke fraksi yang mempunyai banyak kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

8 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

12 hari lalu

Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.

Baca Selengkapnya

Kelakar Prabowo Soal Menyusupkan Kader ke Partai Lain

14 hari lalu

Kelakar Prabowo Soal Menyusupkan Kader ke Partai Lain

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berkelakar tentang menyusupkan Sandiaga Uno ke PPP.

Baca Selengkapnya

Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

15 hari lalu

Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

Ilham Habibie menuturkan terus melakukan sosialisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat menjelang Pilgub Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Sebut Prabowo Hanya Lempar Candaan soal Susupkan Kader Gerindra ke Parpol

15 hari lalu

Dahnil Anzar Sebut Prabowo Hanya Lempar Candaan soal Susupkan Kader Gerindra ke Parpol

Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan maksud Ketua Umum Gerindra soal wanti-wanti susupkan kader.

Baca Selengkapnya