MPR RI Rekomendasikan Amandemen UUD 1945 untuk Periode 2024-2029

Minggu, 18 Agustus 2024 19:41 WIB

Foto bersama saat Seminar Hari Konstitusi di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2024. Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo merekomendasikan usulan Amandemen UUD NRI 1945 ke MPR RI Periode 2024-2029. Dok. MPR

INFO NASIONAL -

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menegaskan pentingnya mengkaji ulang UUD NRI 1945 setelah lebih dari dua dekade reformasi. Dalam pembukaan Seminar Hari Konstitusi yang diadakan di Gedung Parlemen Jakarta pada Ahad, 18 Agustus 2024, Bambang Soesatyo, menyampaikan bahwa MPR RI akan merekomendasikan usulan amendemen UUD NRI 1945 kepada MPR RI periode 2024-2029.

Menurut Bamsoet, amendemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan pada periode 1999 hingga 2002 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara fundamental. Salah satu perubahan terbesar adalah reposisi MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangan superlatifnya. Meskipun demikian, MPR masih memegang kewenangan konstitusional tertinggi dalam hal mengubah dan menetapkan UUD, serta memberi putusan akhir pada proses pemakzulan presiden atau wakil presiden.

"Setelah 26 tahun reformasi menghantarkan euforia demokrasi, kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap UUD NRI 1945, termasuk dari para tokoh bangsa. Tujuannya untuk mengoreksi kembali hasil amendemen konstitusi yang telah dilakukan selama periode 1999 hingga 2002. Untuk itu, MPR periode 2019-2024 akan merekomendasikan kepada MPR yang akan datang agar melakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap usulan amandemen UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam pidatonya.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut antara lain Jimly Asshiddiqie, Yudi Latief, dan Jimmy F. Usunan. Selain itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad juga turut hadir, menambah bobot diskusi mengenai masa depan konstitusi Indonesia.

Advertising
Advertising

Bamsoet, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, menjelaskan bahwa MPR telah mendapatkan berbagai aspirasi terkait wacana amendemen UUD NRI 1945. Aspirasi tersebut mencakup beberapa opsi, antara lain: amendemen terbatas terkait kewenangan MPR membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), penyempurnaan atau pengkajian menyeluruh terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen sebelumnya, dan kemungkinan kembali ke UUD 1945 yang asli dengan adendum. Ada pula opsi untuk tidak melakukan amendemen sama sekali karena UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini berlaku dianggap masih relevan.

"Urgensi untuk meninjau kembali konstitusi salah satunya berangkat dari kekhawatiran bahwa masih ada banyak celah yang ditinggalkan UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini," tambah Bamsoet. Ia menekankan bahwa UUD NRI 1945 pasca reformasi tidak memiliki "pintu darurat" jika terjadi kebuntuan konstitusi atau politik, terutama dalam situasi darurat negara yang dapat menghambat pelaksanaan Pemilu tepat waktu.

Bamsoet mengungkapkan keprihatinannya tentang kurangnya ketentuan hukum yang mengatur tata cara pengisian jabatan publik jika hasil Pemilu tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Misalnya, pergantian anggota DPR dan DPD yang seharusnya terjadi pada 1 Oktober, serta pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober setiap lima tahunnya. "Bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada anggota legislatif, presiden, dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu," tegasnya.

Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan FKPPI, menekankan pentingnya UUD NRI 1945 memberikan jalan keluar konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau "constitutional deadlock." Menurutnya, dalam situasi darurat, prinsip kedaulatan rakyat harus dikedepankan. "Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subjektif superlatif, sehingga dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari keadaan kahar fiskal maupun politik yang tidak dapat diantisipasi dan dikendalikan secara wajar," kata Bamsoet.(*)

Berita terkait

Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

3 jam lalu

Jimbaran Convention Center Jadi Tempat Pertemuan Berstandar Internasional

Sejak dibuka pada 2022, JCC telah menjadi tuan rumah berbagai acara internasional bergengsi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Suksesnya Road Race PON XXI

3 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Suksesnya Road Race PON XXI

Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi tinggi atas suksesnya penyelenggaraan cabang olahraga (Cabor) balap motor road race di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang digelar di Aceh-Sumatera Utara pada 18-19 September 2024.

Baca Selengkapnya

BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

3 jam lalu

BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

4 jam lalu

Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Waketum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, merespons rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

4 jam lalu

Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".

Baca Selengkapnya

BI Rate Naik, BTN Tetap Lanjutkan Program Rumah Murah

5 jam lalu

BI Rate Naik, BTN Tetap Lanjutkan Program Rumah Murah

Kebijakan BTN mengenai rumah terjangkau, memberikan kesempatan bagi masyarakat terutama anak muda, agar bisa memperoleh hunian.

Baca Selengkapnya

Jaringan BTN Diperluas, Dorong Perluasan Pembiayaan Rumah di Jawa Tengah

5 jam lalu

Jaringan BTN Diperluas, Dorong Perluasan Pembiayaan Rumah di Jawa Tengah

Kontribusi Jawa Tengah terhadap pangsa pasar KPR subsidi saat ini berada di posisi ketiga terbanyak setelah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Pahami Buy Limit dan Buy Stop Sebelum Mulai Investasi

6 jam lalu

Pahami Buy Limit dan Buy Stop Sebelum Mulai Investasi

Jika tertarik untuk terjun ke dunia trading kripto, penting untuk memahami berbagai konsep dan strategi yang ada sebelum mulai berinvestasi.

Baca Selengkapnya

BI Rate Dipangkas, Saham BTN (BBTN) Melesat

6 jam lalu

BI Rate Dipangkas, Saham BTN (BBTN) Melesat

BI berpotensi memangkas BI Rate sebanyak 50 bps sepanjang September-Desember tahun ini. Penurunan tersebut akan berimbas positif terhadap saham sektor-sektor yang sensitif terhadap suku bunga, khususnya bank yang fokus menawarkan kredit properti dan otomotif.

Baca Selengkapnya

30 Tahun Perpipaan Limbah Jakarta Tak Tersentuh, Pj Gubernur Heru Ambil Tindakan

7 jam lalu

30 Tahun Perpipaan Limbah Jakarta Tak Tersentuh, Pj Gubernur Heru Ambil Tindakan

Pj. Gubernur Heru fokus membenahi perpipaan limbah di Jakarta yang 30 tahun tidak diperbaiki. Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikannya melalui pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Daerah Terpusat dan Setempat, antara lain proyek JSDP serta revitalisasi tangki septik.

Baca Selengkapnya