Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan

Editor

Amirullah

Sabtu, 17 Agustus 2024 11:40 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menhan Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) mengikuti upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berfungsi melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan ini ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

“Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” bunyi Pasal 3 Bagian Kedua tentang Tugas dan Fungsi dalam beleid yang diteken 15 Agustus 2024, sebagaimana dikutip Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mengelola materi dan strategi komunikasi atas informasi aktual, strategis, dan politik presiden. Di samping itu, lembaga ini juga berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam keperluan komunikasi kebijakan strategis presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari kepala, tiga deputi, dan juru bicara presiden. Tiga deputi ini antara lain Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, dan Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi. Sementara Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.

Adapun juru bicara presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Juru bicara ini akan berkoordinasi dengan para deputi Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai bidang tugasnya. Juru bicara Presiden juga dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

Advertising
Advertising

“Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan juru bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden,” kata beleid pada Pasal 19.

Untuk memberikan dukungan teknis dan adminsitratif, Kantor Komunikasi Kepresidenan akan memiliki sekretariat. Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga bisa memiliki staf khusus paling banyak tiga orang. Mereka akan bertanggung jawab kepada kepala. Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai penugasan kepala.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan juru bicara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Adapun Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Mensesneg atas usul Kepala Kantor Kepresidenan.

Adapun untuk masa jabatan Kepala, juru bicara Presiden, deuti, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa bakti presiden. Sementara masa jabatan staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan akan digaji dan mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri. Sedangkan, deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a

Juru bicara presiden mendapat upah dan fasilitas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial eselon I.a. Adapun Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus mendapat gaji dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

“Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 46.

Kantor Komunikasi Kepresidenan akan mengambil alih peran pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dari Kantor Staf Presiden. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang berkaitan dengan fungsi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan oleh Kantor Staf Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pilihan Editor:Jokowi Minta Maaf, Amnesty International Indonesia: Pidato Kosong

Berita terkait

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

12 menit lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

20 menit lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

1 jam lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

1 jam lalu

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

2 jam lalu

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

2 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

4 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

4 jam lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

5 jam lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.

Baca Selengkapnya

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

5 jam lalu

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat dari Ketua KadinArsjad Rasjid tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Apa isi surat itu?

Baca Selengkapnya