Tim Dharma Pongrekun Bantah Pencatutan NIK: Saya Catat Sampai Tinta Bolpoin Habis
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Hussein Abri Dongoran
Jumat, 16 Agustus 2024 20:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Herman Theonardhie membantah pasangan calon independen pemilihan Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK). Herman, koordinator pengumpul surat dukungan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuturkan bahwa dia dan tim mengumpulkan surat dukungan dari masyarakat.
"Saya bahkan bekerja sampai jam 1 malam. Sampai tinta bolpoin habis," kata Herman saat dihubungi, Jumat 16 Agustus 2024. Herman mengaku diminta langsung oleh Dharma untuk membantu mengumpulkan surat dukungan. Awalnya, Herman bertugas sebagai koordinator Jakarta Utara, tapi belakangan dia pindah ke Jakarta Selatan.
Herman bercerita, dia membantu mengumpulkan surat dukungan selama itu pada April dan Mei 2024. Selama dua bulan, dia mengaku bisa mendapatkan 600 surat dukungan. "Semua murni memberi dukungan," kata Herman.
Pernyataan Herman bertolak belakang dengan sejumlah narasumber yang dihubungi Tempo. Salah satunya Raisa Rifat. Ia tidak menyangka NIK miliknya dicatut mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai syarat mendaftar di Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.
Baca juga: Cara Lapor Dugaan NIK KTP Dicatut untuk Dukung Paslon Jalur Independen Maju Pilgub Jakarta
Raisa menuturkan, kejadian seperti ini seperti manipulasi politik yang tercampur dengan isu keamanan data. “Ngeri sih. Dan sudah banyak orang yang merasakan kebobolan data,” ujarnya, saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024. Dharma tak merespons konfirmasi dari Tempo. Begitu juga dengan tim pusat pemenangan Dharma-Kun, Ikhsan Tualeka, yang tak merespons telepon dan pesan dari Tempo.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, mengatakan, masalah ini terjadi karena laman info pemilu untuk mengecek dukungan terhadap pasangan calon belum diperbaharui. Ia menjelaskan, dukungan dianggap memenuhi syarat bila lolos dalam tahap administrasi dan tahap verifikasi faktual.
Dalam tahap administrasi, pasangan calon menyerahkan NIK di KTP dan surat dukungan. Setelah menerima berkas itu, petugas KPU melakukan verifikasi faktual dengan datang ke lapangan. Mereka mengecek apakah yang bersangkutan benar mendukung pasangan tersebut. Bila dalam verifikasi vaktual ternyata tak mendukung, otomatis dukungan itu tidak memenuhi syarat.
Namun, laman info pemilu masih mendata dukungan yang lolos tahap administrasi. Info pemilu belum memperbaharui data setelah petugas KPU melakukan verifikasi faktual. Sehingga, info pemilu belum menampilkan data final.
"Jadi ada yang lolos administrasi tapi tidak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenernya. Tapi administrasinya lolos. Nah itu tercampur didalam info pemilu tersebut," kata Doddy di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024.
Menurut Doddy, Dharma-Kun tetap memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Jakarta. Sebab, proses mendapatkan dukungan itu dianggap sah dalam rapat pleno.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, mengimbau masyarakat yang dicatut NIK untuk melapor secara resmi. Hal ini berkaitan dengan pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada 2024."Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami tunggu dan petugas kami akan melayani," kata Benny saat dihubungi, Jumat 16 Agustus 2024.
Benny mengatakan, Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan regulasi. Bila mendapati ada pelanggaran atau penyimpangan, Bawaslu wajib memberikan imbauan dan/atau saran perbaikan kepada pihak terkait. Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Pasangan calon gubernur ini bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.
Pilihan Editor: Dugaan Pencatutan NIK KTP, Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Dianggap Langgar UU PDP