Bahaya Kotak Kosong: Minim Pilihan Gagasan untuk Masyarakat

Minggu, 11 Agustus 2024 19:45 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai pro Jokowi yang tergabung dalam KIM Plus disinyalir membuat sekenario kotak kosong. Fenomena tersebut bukan hal baru. Fenomena kotak kosong dalam pemilihan umum Indonesia pernah terjadi di Makassar dan Sumatera Barat pada pemilu 2019 lalu. Pada Pilkada serentak 2024, berbagai pakar politik prihatin terhadap fenomena kotak kosong yang akan terjadi. Keberadaan kotak kosong acap kali dianggap menjadi sebauh keuntungan bagi pasangan calon tunggal, tetapi hal tersebut mencerminkan terjadinya kemunduran demokrasi.

Mekanisme kotak kosong adalah sebuah alternatif agar tetap ada konstestasi dalam pilkada yang hanya memiliki calon tunggal. Kotak kosong dalam Pilkada, memiliki aturan berupa calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dalam total suara sah. Selain itu, aturan kedua adalah jika jumlah suata “kotak kosong” lebih unggul, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak di periode berikutnya.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan bahwa fenomena kotak kosong bukan demokrasi secara sesungguhnya. Feri menambahkan bahwa salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan “Kalau hanya satu calon, gagasan apa yang dipertarungkan” ujar Feri.

Selain itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno mengira-ira alasan di balik fenomena kotak kosong tersebut. Adi menambahkan bahwa terdapat beberapa faktor kelemahan berpolitik yang dirasakan oleh para elite partai, sebab jarak pelaksanaan antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak yang terjadi tidak terpaut jauh. Akibatnya, para elite partai, tambah Adi lebih memilih jalan pragmatis dengan cara berkongsi dengan figure paling kuat untuk diusung.

“Mereka lelah secara politik, logistik, dan mesin. Mereka juga masih belum move on terkait pemilu yang lalu,” tutur Adi Prayitno.

Advertising
Advertising

Dalam Pilkada serentak 2024 ini, fenomena korak kosong ditengarai terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Pengamat Pemilu, Titi Anggraini memprediksikan sejumlah daerah dalam Pilkada 2024 akan diikuti calon tunggal. Daerah-daerah tersebut diantara lain, dalam lingkup provinsi berupa Provinsi Banten, Kalimantan Timur, dan Jambi. Sedangkan, dalam lingkup Kabupaten atau Kota, daerah tersebut berupa Labuhan Batu Utara, Linggua, Maros, Paser, Sumenep, dan Batam.

Fenomena kotak kosong ini mulanya dirancang untuk melahirkan sebuah kontestasi, tetapi pada implementasinya kotak kosong hanya menjadi objek yang semu. Hal tersebut disebabkan oleh kotak kosong bukan peserta pilkada. Penggunaan kotak kosong hanya dipersiapkan untuk tetap menjaga adanya kontestasi sebagai syarat demokrasi.

Setiap periodenya, fenomena kotak kosong di Indonesia kian meningkat. Setiap periodenya juga, calon tunggal dalam Pilkada Indonesia juga kian meningkat. Pada 2015, dari 269 daerah di Indonesia yang melakukan Pilkada, terdapat tiga daerah memiliki calon tunggal. Lalu, pada 2017 dari 101 daerah ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan hanya diikuti satu pasang calon yang bisa dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran yang hanya terdapat satu calon yang mendaftar. Kemudian, dilanjutkan ke tahapan verifikasi sampai pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu paslon. Jika paslon tersebut memiliki suara lebih 50 persen dari suara sah. Jika paslon tunggal tidak bisa meraih suara saha lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selanjutnya juga mengubah aturan persyaratan bagi calon perseorangan agar bisa berkontestasi dalam Pilkada, yaitu untuk calon peseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

HAURA HAMIDAH I RIYAN AKBAR I NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: Pakar Pemilu: Masyarakat Umum Punya Hak untuk Kampanyekan Kotak Kosong

Berita terkait

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

6 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

18 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

19 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

21 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

23 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

1 hari lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya