7 Gugatan Pemilu yang Sebabkan Penetapan Kursi Legislatif Pemilu 2024 Tertunda

Minggu, 4 Agustus 2024 13:45 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan perolehan kursi legislatif hasil pemilu 2024 mandek lagi. Alasannya karena ada tujuh gugatan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara ulang yang diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.

KPU tunda perolehan kursi legislatif

Semestinya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah mengumumkan penetapan kursi legislatif pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.

"Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah bisa melakukan perolehan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini," ujar komisioner KPU Idham Kholik.

Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari pengumpulan hasil perolehan suara pemilu nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan calon terpilih. Dalam hal ini calon anggota DPR terpilih dan DPD terpilih.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPU telah memutuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan pemungutan suara legislatif 2024. Hasil pemilu ulang itu telah direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.

Namun, saat penentuan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.

Sebanyak tujuh gugatan PHPU masuk ke MK

Ada tujuh gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut daftar 7 permohonan yang diterima pada tanggal 31 Juli 2024:

1. Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024.

2. Partai Demokrat mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

3. Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan nomor laporan 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024

4. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dengan nomor laporan 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

5. Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024 dengan nomor laporan 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

7. Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Ditunda sampai ada informasi dari MK

Idham juga menjelaskan, pelaksanaan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK atas pendaftaran perkara yang masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Ia mengatakan belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan penyelesaian PHPU itu. Sedangkan setiap partai politik harus sudah mengetahui jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan kepala daerah yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga penyelesaian PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

“Kami sangat yakin hal tersebut akan menjadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.

KARUNIA PUTRI | CICILIA OCHA

Pilihan Editor: Ketua KPU: Saya Akui Pemilu Ada Problem

Berita terkait

Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

1 jam lalu

Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi bela Kaesang soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Kenapa ia bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

Baca Selengkapnya

Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

6 jam lalu

Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

Posisi Wakil Ketua Umum Nasdem diisi Saan Mustopa dan Ahmad Sahroni tetap menjadi Bendahara Umum.

Baca Selengkapnya

Mengingat Pemberontakan PKI Madiun 76 Tahun Lalu, Soe Hok Gie Pernah Menuliskannya

6 jam lalu

Mengingat Pemberontakan PKI Madiun 76 Tahun Lalu, Soe Hok Gie Pernah Menuliskannya

Pemberontakan PKI-Musso di Madiun, pada pagi hari 18 September 1948, pasukan komunis berhasil menguasai Madiun. Soe Hok Gie pernah menuliskannya.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem Gantikan Ahmad Ali, Ini Profilnya

7 jam lalu

Surya Paloh Tunjuk Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem Gantikan Ahmad Ali, Ini Profilnya

Saan Mustopa ditunjuk oleh Surya Paloh menjadi Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang baru menggantikan Ahmad Ali. Bagaimana sosoknya?

Baca Selengkapnya

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

7 jam lalu

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

21 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

1 hari lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

1 hari lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

1 hari lalu

Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

Surya Paloh mengungkap alasan partainya tidak terlalu mementingkan kursi kabinet.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

1 hari lalu

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.

Baca Selengkapnya