Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

Editor

Amirullah

Rabu, 31 Juli 2024 23:18 WIB

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Aryana Satrya, menyoroti perubahan sikap pemerintah terhadap pengendalian rokok dan produk tembakau di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Menurut Aryana, PP Kesehatan mencerminkan sikap lebih tegas dibanding aturan yang ada sebelumnya.

PP Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 26 Juli 2024. Peraturan tersebut mengandung pasal-pasal yang mengatur pengendalian rokok dan produk tembakau. PP Kesehatan menggantikan aturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Aryana mengatakan ada perubahan tujuan dalam kedua PP tersebut. Dia berujar diksi yang digunakan pemerintah dalam PP Kesehatan lebih jelas dibanding PP 109 Tahun 2012.

Dalam Pasal 430 huruf (a) PP Kesehatan, pemerintah menyebutkan tujuan aturan tersebut adalah untuk mengurangi prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. “Kami juga menghargai bahwa salah satu tujuan dari PP kesehatan itu mengatakan, menurunkan prevalensi merokok dan melindungi perokok pemula,” kata Aryana di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Aryana mengatakan tujuan tersebut tidak ada dalam PP sebelumnya. “Ini juga merupakan suatu statement yang cukup jelas begitu ya. Kalau PP 109 menggunakan (diksi) ‘melindungi, melindungi, melindungi’ gitu, jadi mungkin masih agak bersayap,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Diketahui, PP 109 Tahun 2012 tidak menjabarkan tujuan aturan pengendalian produk tembakau sejelas PP Kesehatan. “Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup,” seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 huruf (a) PP 109 Tahun 2012.

Aryana menilai PP Kesehatan kini memiliki tolak ukur yang lebih jelas dengan mencantumkan tujuan mengurangi prevalensi perokok. Selain itu, kata Arya, PP Kesehatan juga menjadikan pencegahan perokok pemula sebagai tolak ukur. Dia menyampaikan saat ini jumlah perokok pemula yang berusia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen.

Pilihan Editor: Alasan PKB Usung Acep Adang Ruhiat sebagai Bacawagub di Pilgub Jabar

Berita terkait

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

13 jam lalu

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

2 hari lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

6 hari lalu

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

19 hari lalu

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.

Baca Selengkapnya

Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

32 hari lalu

Dokter Jantung Sebut Pentingnya Kampanye Antirokok untuk Kurangi Perokok Remaja

Dokter menjelaskan kampanye antirokok bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya perokok, khususnya di kalangan remaja.

Baca Selengkapnya

Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

33 hari lalu

Dokter Jantung Ingatkan Risiko Kesehatan pada Perokok meski Tampak Sehat

Dokter jantung mengingatkan perokok kondisi fisik yang hanya terlihat dari luar tak bisa menjadi tolok ukur dan alasan untuk tetap merokok.

Baca Selengkapnya

Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

35 hari lalu

Pengaturan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok di Dunia Digital Bisa Bantu Tekan Perokok Remaja

Keluarnya PP no 28 tahun 2024 tentang kesehatan merupakan langkah yang tepat karena mengatur iklan promosi dan sponsor rokok di internet

Baca Selengkapnya

Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

35 hari lalu

Remaja Semakin Rentan Dikepung Iklan Rokok Varian Rasa

Penambahan varian rasa produk rokok memang menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja.

Baca Selengkapnya