Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Amirullah
Rabu, 31 Juli 2024 23:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Aryana Satrya, menyoroti perubahan sikap pemerintah terhadap pengendalian rokok dan produk tembakau di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Menurut Aryana, PP Kesehatan mencerminkan sikap lebih tegas dibanding aturan yang ada sebelumnya.
PP Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 26 Juli 2024. Peraturan tersebut mengandung pasal-pasal yang mengatur pengendalian rokok dan produk tembakau. PP Kesehatan menggantikan aturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Aryana mengatakan ada perubahan tujuan dalam kedua PP tersebut. Dia berujar diksi yang digunakan pemerintah dalam PP Kesehatan lebih jelas dibanding PP 109 Tahun 2012.
Dalam Pasal 430 huruf (a) PP Kesehatan, pemerintah menyebutkan tujuan aturan tersebut adalah untuk mengurangi prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. “Kami juga menghargai bahwa salah satu tujuan dari PP kesehatan itu mengatakan, menurunkan prevalensi merokok dan melindungi perokok pemula,” kata Aryana di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Aryana mengatakan tujuan tersebut tidak ada dalam PP sebelumnya. “Ini juga merupakan suatu statement yang cukup jelas begitu ya. Kalau PP 109 menggunakan (diksi) ‘melindungi, melindungi, melindungi’ gitu, jadi mungkin masih agak bersayap,” ucap dia.
Diketahui, PP 109 Tahun 2012 tidak menjabarkan tujuan aturan pengendalian produk tembakau sejelas PP Kesehatan. “Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup,” seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 huruf (a) PP 109 Tahun 2012.
Aryana menilai PP Kesehatan kini memiliki tolak ukur yang lebih jelas dengan mencantumkan tujuan mengurangi prevalensi perokok. Selain itu, kata Arya, PP Kesehatan juga menjadikan pencegahan perokok pemula sebagai tolak ukur. Dia menyampaikan saat ini jumlah perokok pemula yang berusia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen.
Pilihan Editor: Alasan PKB Usung Acep Adang Ruhiat sebagai Bacawagub di Pilgub Jabar