Dua Mahasiswa Universitas Sahid Jakarta Gugat UU Pilkada, Bagian Mana yang Diminta Uji Materiil ke MK?

Selasa, 30 Juli 2024 19:31 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Fauzi Muhamad Azhar dan Aditya Ramadhan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Regulasi tersebut hanya mengatur larangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Polri, dan anggota TNI.

“Namun terhadap jabatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara itu tidak dilarang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 82/PUU-XXII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024, dilansir dari laman resmi MK.

Lantas apa alasan mereka mengajukan uji materiil MK terhadap Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Pilkada tersebut?

1. Dinilai merugikan dan berpeluang menciptakan Pilkada tak adil

Menurut para Pemohon, tidak masuknya frasa “presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara” dalam ketentuan norma tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami para Pemohon untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.

Advertising
Advertising

Sebab, calon-calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi dalam Pilkada tidak akan mendapatkan pertarungan yang adil apabila salah satu calonnya didukung dan dikampanyekan oleh presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara.

“Para Pemohon menyebut Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” demikian bunyi argumentasi pemohon seperti dikutip dari laman MK.

2. Menyebabkan rule of law dan rule of etic tak berimbang karena berpeluang penyalahgunaan kekuasaan

Kendati Indonesia menganut rule of law, tetapi untuk dapat mewujudkan demokrasi substansial maka di dalamnya harus juga terkandung rule of etic. Prof. Jimly Asshiddiqie dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut rule of law dan rule of etic harus berimbang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keterlibatan penyelenggara negara seperti presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara dalam kontestasi Pilkada tentunya banyak menimbulkan persoalan. Selain menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pilkada lainnya, juga rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

“Mengingat dalam perhelatan Pemilu 2024 yang belum lama ini berlangsung telah terjadi banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara tidak hanya di mata masyarakat Indonesia namun juga di mata masyarakat internasional,” ujar Viktor.

3. Pemohon meminta presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara juga dilarang kampanye Pilkada

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Pilkada dimaknai menjadi: “b. Presiden/Wakil Presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala Badan/Lembaga Negara, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.”

Adapun perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Ridwan mengatakan, pihak yang secara langsung berpotensi mengalami kerugian akibat ketentuan pasal tersebut sebenarnya adalah calon kepala daerah. Karena itu, para Pemohon semestinya dapat menjelaskan potensi kerugian konstitusional dengan pasal tersebut yang dialami beserta kausalitasnya.

“Saudara belum menjelaskan sebenarnya secara spesifik atau potensial kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon ini akibat keberlakuan pasal a quo, pasal yang Saudara uji,” kata Ridwan.

Sementara itu, Suhartoyo mempertanyakan ketepatan ketentuan larangan pelibatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara dalam kampanye pilkada masuk pasal yang diuji sesuai petitum para Pemohon.

Sebab, menurut dia, ketentuan ayat (1) ditujukan bagi pasangan calon untuk dilarang melibatkan pihak-pihak yang dapat bersinggungan langsung dengannya saat kampanye. Sedangkan, ketentuan ayat (2) disebutkan beberapa pihak yang dapat ikut kampanye dengan syarat.

“Diksinya melibatkan bukan larangan sebagai peserta (kampanye),” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Dengan demikian, perbaikan permohonan diterima Mahkamah paling lambat Senin, 12 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Pilihan Editor: Dosen dan Mahasiswa UGM Gelas Aksi Kampus Menggugat Tuntut Putusan MK yang Adil

Berita terkait

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

4 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

4 jam lalu

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

4 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

3 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

5 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

5 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

6 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

6 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya