Delapan Alasan Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah

Reporter

Andika Dwi

Senin, 29 Juli 2024 16:42 WIB

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu, 28 Juli 2204. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) khusus atau izin tambang dari pemerintah. Keputusan Muhammdiyah itu sejalan dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang lebih dulu menyetujui tawaran dari pemerintah untuk mengelola izin tambang buat organisasi kemasyarakatan atau ormas.

“Majelis konsolidasi nasional mendukung dan memperkuat keputusan PP Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat membacakan risalah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang diselenggarakan di Universitas Aisyiyah DI Yogyakarta, Ahad, 28 Juli 2024.

Risalah terkait pertambangan itu disertai dengan lampiran khusus berjudul “Risalah Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengelolaan Tambang yang Ramah Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat”.

Mu’ti mengklaim bahwa organisasinya telah melakukan kajian dan menerima masukan dari para ahli pertambangan, pakar hukum, majelis atau lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, akademisi di perguruan tinggi, serta pihak terkait lainnya.

Setelah menganalisis seluruh faktor tersebut, kata dia, PP Muhammadiyah memutuskan siap untuk mengelola IUP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Advertising
Advertising

Mu’ti juga membeberkan delapan poin pertimbangan dan persyaratan keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima tawaran pengelolaan tambang tersebut, sebagai berikut:

1. Klaim Kekayaan Alam sebagai Anugerah dari Allah

Mu’ti menyebut bahwa kekayaan alam merupakan anugerah dari Allah dan manusia sebagai pemimpin di muka bumi mempunyai wewenang untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.

Pengelolaan usaha pertambangan disebutnya sejalan dengan Pasal 7 ayat 1 Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang berbunyi, “Untuk maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.”

Kemudian, Pasal 3 ayat 8 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, yang berbunyi, “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.” Lalu ayat 10 yang berbunyi, “Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.”

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan tertanggal 9 Juli 2024 menyatakan, “Pertambangan (at-ta’dn) sebagai kegiatan mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk ke dalam kategori muamalah atau perkara-perkara duniawi yang hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang atau haram.”

2. Jasa Muhammadiyah Bagi Bangsa dan Negara

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah.

Kesempatan itu antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, sehingga dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat

3. Memperkuat Dakwah di Bidang Ekonomi

Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di sektor ekonomi, selain dakwah di bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, tabligh, dan bidang lainnya.

Pada 2017, Muhammadiyah mengeluarkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk melebarkan dan meningkatkan dakwah di bidang industri, jasa, pariwisata, dan unit bisnis lainnya.

4. Libatkan Profesional

Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab dengan melibatkan kalangan profesional dari kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar wilayah tambang, bersinergi dengan akademisi perguruan tinggi, serta menerapkan teknologi yang dapat meminimalisir kerusakan lingkungan.

“Muhammadiyah mempunyai sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah mempunyai program studi (prodi) Pertambangan, sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan kewirausahaan yang baik.”

5. Kerjasama dengan Mitra Berpengalaman

Dalam mengelola pertambangan, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra berpengalaman dalam mengelola tambang, mempunyai komitmen dan integritas tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian yang saling menguntungkan.

6. Pengelolaan dalam Batas Waktu Tertentu

Muhammadiyah akan mengelola tambang dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber energi berkelanjutan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Pengelolaan tambang dilakukan dengan pengawasan, evaluasi, serta penilaian manfaat dan kerusakan bagi alam dan masyarakat. Jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan, maka Muhammadiyah siap mengembalikan IUP kepada pemerintah.

7. Mengedepankan Aspek Lingkungan dan Sosial

Muhammadiyah akan berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan kepada masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, penelitian dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan dan dakwah jemaah.

“Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit di mana laba usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.”

8. Bentuk Tim Khusus

Muhammadiyah membentuk tim khusus untuk mengelola IUP khusus tambang dari pemerintah. Tim itu terdiri atas Muhadjir Effendy sebagai ketua dan Muhammad Sayuti sebagai sekretaris. Lalu anggota tim adalah Anwar Abbas, Agung Danarto, Hilman Latief, Ahmad Dahlan Rais, Arif Budimanta, Bambang Setiaji, Nurul Yamin, dan Muhammad Azrul Tanjung. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab tim khusus ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) PP Muhammadiyah.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Alasan PBNU Terima Izin Tambang

Berita terkait

Ketika Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Kader NU di Pilgub Jatim 2024

1 menit lalu

Ketika Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Kader NU di Pilgub Jatim 2024

Din Syamsuddin mengatakan tidak aneh kalau tokoh Muhammadiyah mendukung kader NU.

Baca Selengkapnya

PKB Akan Umumkan Susunan Kepengurusan Baru Hari ini

1 hari lalu

PKB Akan Umumkan Susunan Kepengurusan Baru Hari ini

PKB akan mengumumkan kepengurusan DPP baru.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana MLB, PBNU: Tidak Ada Pengurus Cabang dan Wilayah yang Ikut Serta

3 hari lalu

Soal Wacana MLB, PBNU: Tidak Ada Pengurus Cabang dan Wilayah yang Ikut Serta

PBNU menyatakan MLB NU merupakan isu yang digulirkan segelintir orang yang tidak mempunyai legitimasi dalam kepengurusan.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan Jokowi Tunjuk Gus Ipul jadi Mensos: Menyangkut Masyarakat Bawah

7 hari lalu

Pertimbangan Jokowi Tunjuk Gus Ipul jadi Mensos: Menyangkut Masyarakat Bawah

Presiden Jokowi mengungkap alasannya mengangkat Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Mensos menggantikan Tri Rismaharini.

Baca Selengkapnya

Sederet Pernyataan Gus Ipul setelah Dilantik Jadi Mensos oleh Jokowi

7 hari lalu

Sederet Pernyataan Gus Ipul setelah Dilantik Jadi Mensos oleh Jokowi

Gus Ipul mengatakan tidak ada jaminan posisinya sebagai Mensos akan berlanjut pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

7 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

7 hari lalu

Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

Syaiful Huda mengatakan pelantikan Gus Ipul sebagai Mensos tidak ada kaitannya dengan gegeran PBNU dan PKB.

Baca Selengkapnya

Resmi Jadi Mensos, Gus Ipul Bicara soal Jabatannya sebagai Sekjen PBNU

8 hari lalu

Resmi Jadi Mensos, Gus Ipul Bicara soal Jabatannya sebagai Sekjen PBNU

Gus Ipul belum memastikan apakah akan mundur atau tetap melanjutkan tanggung jawab sebagai Sekjen PBNU setelah dilantik sebagai Mensos.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB

8 hari lalu

Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Mensos, Berikut Pernyataan Gus Ipul Soal PKB

Jokowi lantik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Mensos gantikan Tri Rismaharini. Sebelumnya kerap lontarkan kritik ke Cak Imin dan PK

Baca Selengkapnya

Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

8 hari lalu

Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya