Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Jumat, 26 Juli 2024 14:41 WIB

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, 47 tahun, gagal mendaftar sebagai Calon Pimpinan atau Capim KPK 2024. Selain Novel, sebelas eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan lainnya juga batal mendaftar. Para insan antikorupsi itu terbentur syarat batas usai minimal 50 tahun saat mendaftar.

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 29 E dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU KPK.

Aturan yang terdapat pada Pasal 29 E UU KPK tersebut sebenarnya telah mereka gugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei lalu. Dalam gugatan itu mereka meminta agar regulasinya tak mengikat hanya kandidat usia 50 tahun ke atas yang boleh mendaftar. Saran mereka, kandidat 40 tahun boleh mencalonkan diri asalkan sudah berpengalaman lima tahun di KPK.

“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun,” tulis Novel Baswedan dalam petitumnya.

Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu. Novel dan kawan-kawan berkeyakinan, peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998.

Advertising
Advertising

Menurut mereka, persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK saat ini secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.

Kalau usulan disetujui, para pegiat antikorupsi yang tersingkir dari lembaga antirasuah itu bakal mencalonkan diri untuk memimpin KPK. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, 41 tahun, menuturkan, alasan dirinya dan belasan eks pegawai KPK akan mengajukan diri sebab mereka ingin mengembalikan integritas lembaga tersebut. Menurutnya, KPK kian mengkhawatirkan.

“Karena beberapa pimpinan diduga melakukan pelanggaran kode etik, bahkan eks ketua KPK menjadi tersangka korupsi. Kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK,” kata Praswad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Juni 2024.

Namun, sebulan berselang sejak diajukan, per 28 Juni, uji materi tersebut tak kunjung diproses. Padahal pengajuan perkara perdata ini dilakukan sebelum pembentukan Pansel KPK. Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyampaikan kegelisahannya dan khawatir berpeluang membuat para calon pimpinan potensial gagal mendaftar.

“Hingga saat ini MK belum juga menentukan hari sidang. Dan saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Benar saja, hingga pendaftaran Capim KPK dan dewan pengawas alias Dewas KPK ditutup per Senin, 15 Juli, MK tak kunjung memproses gugatan tersebut. Pupus sudah kesempatan Novel dan kawan-kawan untuk melibatkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Sidang perdana uji materi Pasal 29 E UU KPK sendiri baru dilangsungkan Senin lalu, 22 Juli atau sepekan setelah pendaftaran ditutup.

Petitum yang diajukan Novel Baswedan cs ternyata bermasalah. Majelis hakim MK menjabarkan serangkaian perbaikan dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari sejam tersebut. Majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menyebut sejumlah poin yang perlu direvisi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah frasa “Pegawai KPK” dalam permohonan mereka. Menurut majelis hakim, frasa tersebut terlalu luas.

“Tukang sapu di KPK juga pegawai kan?” kata Suhartoyo.

Revisi permohonan ini wajib diserahkan kembali ke MK paling lambat pada 5 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB. Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya akan merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materiil UU KPK tersebut. Menyoal masukan MK, pihaknya mengatakan segera membuat penjelasan yang lebih detail.

“Tapi saya kira kami akan membuat kajian yang lebih jelas agar itu bisa dimaknai dengan lebih baik oleh Mahkamah,” ujar dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | INTAN SETIAWANTY | SULTAN ABDURRAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Berita terkait

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

6 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

8 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

1 hari lalu

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.

Baca Selengkapnya

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.

Baca Selengkapnya

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB

Baca Selengkapnya

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.

Baca Selengkapnya

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

Baca Selengkapnya