Asosiasi Profesor Minta KPK Usut Skandal Guru Besar

Kamis, 18 Juli 2024 10:34 WIB

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Profesor Indonesia (API) berencana mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta segera mengusut kebijakan dan praktik pengabaian aturan dalam proses pengangkatan jabatan profesor atau guru besar.

Ketua API Ari Purbayanto menjelaskan praktik pengabaian nilai-nilai etika, moral, akademik, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan itu berpotensi merugikan perekonomian negara. "Karena dosen dengan jabatan akademik profesor menerima gaji tetap sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN)," kata dia melalui konferensi pers via Zoom, Rabu, 17 Juli 2024.

Seperti PNS atau ASN, kata Ari, dosen juga mendapat berbagai tunjangan, yakni secara fungsional, profesi, dan kehormatan. Ia menjelaskan sebutan guru besar atau profesor seharusnya hanya boleh disandang untuk dosen yang aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi serta melaksanakan fungsi pengajaran sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Profesor bukan gelar akademik, tetapi jabatan akademik pada jenjang tertinggi dalam lingkungan perguruan tinggi," kata Ari.

Nilai-nilai yang harus diterapkan seperti bersikap objektif, terbuka, menerima kritik, berani mengakui kesalahan dan kukuh dalam pendirian untuk menjunjung tinggi kebenaran. Sebaliknya, menurut API, perguruan tinggi selama ini justru memberikan jabatan profesor kepada orang yang tidak aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Advertising
Advertising

API menilai kebijakan itu melanggar ketentuan Pasal 23 juncto Pasal 67 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pelanggaran ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan atau perbuatan tindak pidana," kata Ari.

Oleh karena itu, API akan mengirim surat ke KPK maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris.

Seperti ditulis Majalah Tempo dalam laporan investigasi “Skandal Guru Besar Abal-abal” yang terbit pada 7 Juli 2024, diungkap kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bermula dari adanya laporan anonim. Investigasi itu mengungkap deretan nama pejabat dan dosen yang diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.

Jurnal predator adalah jurnal yang membajak jurnal asli. Bahkan penerbitannya tidak didapati proses peninjauan ilmiah atas naskah yang bisa dipertanggungjawabkan atau kualitasnya diragukan.

Tiga narasumber yang mengetahui penyelidikan Kementerian Pendidikan menyebutkan pemenuhan syarat permohonan gelar guru besar pada pesohor juga bermasalah. Mereka kompak menyatakan bahwa salah satu pangkal persoalan adalah penulisan artikel di jurnal internasional bereputasi.

Pilihan Editor: Asosiasi Profesor Minta Mendikbud Hentikan Proses Pengangkatan Guru Besar yang Langgar Aturan

Berita terkait

PSI Serahkan Nasib Kaesang ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

11 menit lalu

PSI Serahkan Nasib Kaesang ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

Kaesang menyambangi markas KPK dengan didampingi Kuasa hukum dan juru bicara.

Baca Selengkapnya

Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

1 jam lalu

Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukum Nasrullah dan juru bicaranya Francine Widjojo mendatangi gedung lama KPK.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

1 jam lalu

Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang, Selasa 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

1 jam lalu

PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

Francine melanjutkan, Kaesang berniat meminta saran dan masukan dari KPK ihwal tudingan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

2 jam lalu

Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kaesang Pangarep mengatakan kedatangannya ke KPK adalah bentuk warga negara indonesia yang taat hukum.

Baca Selengkapnya

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

3 jam lalu

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Selengkapnya

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

5 jam lalu

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

Nama-nama Capim KPK yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya diantaranya ada Nurul Ghufron, Herry Muryanto, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

6 jam lalu

Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

KPK masih terus melakukan analisa dokumen dan hasil pemeriksaan dalam kasus korupsi Pertamina Energy Services.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

19 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

22 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya