Tanggapan Dewan Kehormatan PWI Atas Tudingan Hendry Ch Bangun

Reporter

Antara

Rabu, 17 Juli 2024 13:46 WIB

Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo, enggan menanggapi tudingan Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun. Sasongko hanya mengatakan jika pemecatan terhadap Hendry dari keanggotaan PWI sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan.

"Saya sementara belum mau menanggapi apapun, ya, temasuk dari penyataan ketua (Hendry Bangun). Karena ini sudah diputuskan seperti itu," kata Sasongko kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 17 Juli 2024.

Sasongko mengatakan Hendry dipecat dari keanggotaan PWI karena menyalagunakan jabatannya. "Intinya Ketua Umum mengganti personil DK. Padahal itu bukan kewenangannya dan itu melanggar PD PRT (Peraturan Dasar - Peraturan Rumah Tangga) di konstitusi organisasi," kata dia.

Di samping itu, kata dia, Hendry juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar - Peraturan Rumah Tangga PWI.

Ia melanjutkan, setelah pemecatan Hendry, Dewan Kehormatan menyerahkan keputasan itu ke pengurus PWI. Harapannya, pengurus PWI segera menggelar pleno untuk menetapkan Pelaksana tugas ketua umum pengganti Hendry.

Advertising
Advertising

Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberi sanksi peringatan keras kepadanya pada 11 Juli lalu. Peringatan itu ditujukan agar Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, khususnya menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Setelah Surat Keputusan pemberhentian Hendry terbit, Dewan Kehormatan memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Agenda rapat pleno itu adalah menunjuk pelaksana tugas ketua umum yang akan menyiapkan kongres luar biasa.

Hendry Ch Bangun merespons pemecatan tersebut. Ia mengecam keputusan Dewan Kehormatan yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya. Ia menganggap pemberhentian dirinya itu ilegal, tidak sah, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, Dewan Kehormatan PWI telah bertindak melampaui kewenangan. Ia menganggap keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan.

"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Hendry juga menganggap bahwa permintaan Ketua Dewan Kehormatan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan kongres luar biasa tidak berdasar. Sebab pihak yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum PWI.

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," kata Hendry.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. Adapun komposisi Dewan Kehormatan yaitu Sasongko Tedjo menjabat sebagai ketua, Mahmud Matangara sebagai wakil ketua, dan Tatang Suherman sebagai sekretaris. Lalu anggota Dewan Kehormatan antara laian Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Hendry mengatakan Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. "Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," katanya.

Ia melanjutkan, segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Kehormatan. Sehingga tindakan Sasongko, kata Hendry, yang menyelenggarakan rapat itu sudah menyalahi aturan.

Ia juga menilai Sasongko telah menyalahgunakan kop surat dan cap Dewan Kehormatan karena tanpa tanda tangan sekretaris lembaga yang sah. Tindakan itu dianggapnya sebagai pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana.

Atas atas Pengurus Pusat PWI, Hendry memberi peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko agar tidak lagi menggunakan atribut dan nama Dewan Kehoramatan. Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. "Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," ujar Hendry.

Pilihan Editor : Dewan Kehormatan Minta Ketua Umum PWI Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN

Berita terkait

Dewan Kehormatan Resmi Laporkan Ketua Umum PWI dan Sekjen ke Bareskrim

29 hari lalu

Dewan Kehormatan Resmi Laporkan Ketua Umum PWI dan Sekjen ke Bareskrim

Dewan Kehormatan melaporkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sekjen ke Bareskrim akan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Baca Selengkapnya

Jejak 3 Dekade AJI Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

37 hari lalu

Jejak 3 Dekade AJI Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sudah 3 dekade lamanya Aliansi Jurnalis Independen atau AJI berdiri. Lahirnya AJI sebagai bentuk perlawanan akibat Orde Baru yang membredel media.

Baca Selengkapnya

Dituding Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar, Hendry Bangun: Tak Ada Pelanggaran

37 hari lalu

Dituding Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar, Hendry Bangun: Tak Ada Pelanggaran

Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun buka suara soal tudingan Pengurus Pusat soal dirinya telah mengkorupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN senilai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat

38 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat

Pengurus Pusat PWI berencana melaporkan bekas Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun cs. ke KPK atau Polri.

Baca Selengkapnya

Pengurus PWI Pusat Bakal Laporkan Eks Ketum Hendry Bangun Dkk ke Polisi dan KPK

38 hari lalu

Pengurus PWI Pusat Bakal Laporkan Eks Ketum Hendry Bangun Dkk ke Polisi dan KPK

PWI Pusat mempertimbangkan melaporkan eks Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dkk. ke Polri dan KPK.

Baca Selengkapnya

PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024: 5 Kriteria Karya Jurnalistik Utama, Pers kampus dan Jurnalisme Warga Bisa Ikut

42 hari lalu

PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024: 5 Kriteria Karya Jurnalistik Utama, Pers kampus dan Jurnalisme Warga Bisa Ikut

PWI kembali gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024 sebagai lomba karya jurnalistik. Pers kampus dan jurnalisme warga bisa mengikuti pula.

Baca Selengkapnya

Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

50 hari lalu

Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.

Baca Selengkapnya

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK

58 hari lalu

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI soal surat pemberhentiannya yang dianggap tidak sah

Baca Selengkapnya

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan

59 hari lalu

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan

Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Pemberhentian itu tertuang dalam SK DK PWI Pusat tanggal 16 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

28 Juni 2024

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Baca Selengkapnya