Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Ditutup Pukul 23.59 WIB Malam Ini
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Senin, 15 Juli 2024 19:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Arief Satria mengatakan, akan membuat keterangan video tengah malam nanti, Senin, 15 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Arief terkait dengan batas akhir pendaftaran Capim dan Dewas KPK pada tengah malam ini, pukul 23.59 WIB.
Arief juga mengatakan, jumlah pendaftar capim dan dewas KPK Senin, 15 Juli 2024 sampai dengan pukul 14.43 WIB berjumlah 410 orang.
“Dengan rincian sebagai berikut: jumlah calon pimpinan sebanyak 244 orang; Jumlah calon Dewas sebanyak 166 orang,” kata Arief, seperti dikutip dari Tempo.
Adapun pendaftaran untuk Capim dan Dewas KPK dibuka pada 26 Juni 2024. Setelah proses registrasi, berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam pengumuman.
Kemudian hasil dari verifikasi atas berkas tersebut akan diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Rabu 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id.
Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama Capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Proses penyeleksian Capim dan Dewas KPK tahun ini mendapatkan sorotan dari sejumlah elemen sipil. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha berharap orang-orang yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi untuk mendaftar sebagai Capim KPK.
“Kami menghimbau orang-orang yang baik untuk mendaftar pada kesempatan akhir ini,” kata Praswad yang juga eks penyidik KPK dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.
Praswad mengakui dirinya dan beberapa mantan penyidik KPK lainnya yang tergabung dalam IM57+ Institute berencana mendaftarkan diri. Namun, upaya mereka terhalang umur lantaran belum ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal uji materi tentang batas usia.
Aturan Capim KPK paling rendah berusia 50 tahun. Sedangkan usia Praswad cs belum mencapai batas tersebut.
“Untuk itu, pada saat ini, terdapat empat calon eks KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang mendaftar sebagai bentuk komitmen kami bahwa KPK harus diisi oleh orang berintegritas,” kata Praswad.
Pilihan Editor: Hari Terakhir Registrasi, 410 Orang Daftar Capim dan Dewas KPK