LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Garut

Minggu, 7 Juli 2024 06:18 WIB

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kabupaten Garut. Tindakan itu menurut Direktur LBH Bandung Heri Pramono, melawan amanat konstitusi negara.

“Di mana negara seharusnya menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia,” kata Heri, Sabtu, 6 Juli 2024.

LBH mendesak Presiden, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Garut untuk segera turun tangan mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama. “Seiring dengan akan terlaksananya pemilihan kepala daerah,” ujar Heri.

Khusus kepada Bupati Garut dan aparat terkait, LBH Bandung mendesak agar segel masjid dicabut karena tidak sesuai dengan konstitusi. Menurut Heri, tindakan diskriminasi terhadap kelompok beragama berulang kali terjadi.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan segel terhadap Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa, 2 Juli 2024. Penyegelan ikut didampingi oleh Tim Pakem yang terdiri dari unsur seperti kepolisian, tentara, kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia.

Advertising
Advertising

“Karena adanya aduan masyarakat, tidak berizin, dan untuk menghindari konflik di antara masyarakat,” kata Heri.

Dalih tersebut, menurut Heri, tidak menggugurkan jaminan hak asasi. Sesuai pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.

Tindakan penyegelan itu dinilai LBH Bandung menambah kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga Ahmadiyah. “Tidak hanya lalai tapi negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM,” ujar Heri.

Berkaitan dengan penyegelan masjid Jamaah Ahmadiyah itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan pihaknya tidak melanggar aturan. "Tindakan kami sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut Jaya, masjid yang disegel itu melanggar Pasal 14 juncto pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Alasannya karena syarat pendirian mesjid tidak memenuhi ketentuan.

Jaya menyebut kegiatan Ahmadiyah dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan Fatwa MUI.

Pilihan Editor: Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

Berita terkait

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

7 hari lalu

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Laporan resmi hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana belum juga diberikan kepada orang tua Afif dan tim kuasa hukum.

Baca Selengkapnya

Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

14 hari lalu

Maraknya Represifitas Aparat, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Serukan Penegakan Hukum yang Lebih Inklusif

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyelenggarakan diskusi untuk pemantauan dan pendampingan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.

Baca Selengkapnya

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

23 hari lalu

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

35 hari lalu

Gelar Sarasehan Wawasan Kebangsaan, Ahmadiyah Jelaskan Peran Mereka Perjuangkan Kemerdekaan

Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan sudah menerapkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

35 hari lalu

Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi

Baca Selengkapnya

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

42 hari lalu

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat: KPU Segera Tetapkan PKPU Berdasar Putusan MK

BEM Unud dan Aliansi Bali Menggugat lakukan aksi kawal putusan MK, mendesak KPU segera tetapkan PKPU berdasar putusan MK.

Baca Selengkapnya

Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

31 Juli 2024

Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Taufik Basari memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Ronald Tannur Memantik Sederet Respons Pakar dan Pegiat Hukum

31 Juli 2024

Vonis Bebas Ronald Tannur Memantik Sederet Respons Pakar dan Pegiat Hukum

PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur tersangka perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan ini menuai respons dari pakar hukum.

Baca Selengkapnya

Bisnis Tambang Hanya Menguntungkan Oligarki, YLBHI Surabaya Gelar Nobar Film Dokumenter Kutukan Nikel

30 Juli 2024

Bisnis Tambang Hanya Menguntungkan Oligarki, YLBHI Surabaya Gelar Nobar Film Dokumenter Kutukan Nikel

YLBHI Surabaya menggelar nobar film dokumenter Kutukan Nikel yang mengungkap dampak nikel bagi masyarakat sekitar area tambang.

Baca Selengkapnya

Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

28 Juli 2024

Profil Meila Nurul Fajriah, Advokat LBH Yogyakarta Pembela 30 Korban Pelecehan Seksual Malah Dijadikan Tersangka

Meila Nurul Fajriah advokat LBH Yogyakarta pendamping hukum 30 korban kekerasan seksual diduga dilakukan alumnus UII. Belakangan malah ditersangkakan

Baca Selengkapnya