INFO NASIONAL - Komisi III DPR RI minta perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Melia Nurul. Seorang politikus, Taufik Basari pun memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurutnya, kasus ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Melia adalah pendamping korban kekerasan seksual. Berdasarkan undang-undang, seorang pendamping korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik.
“Melia adalah seorang advokat yang mendapat perlindungan dari undang-undang advokat, serta pekerja bantuan hukum yang juga dilindungi oleh undang-undang bantuan hukum,” ujarnya usai pertemuan di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Ia berharap data dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan LBH juga dapat menjadi bahan kajian sekaligus penambah data yang dimiliki oleh pihak Polda DIY untuk mengambil keputusan yang tepat.
"Harapan saya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan sehingga kita bisa berfokus pada upaya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia," katanya. "Kita akan terus berkomunikasi dengan pihak Polda DIY untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," tambah Taufik.
Dengan perhatian serius dari Komisi III, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan fokus utama tetap pada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual beserta pendampingnya. (*)