Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

Sabtu, 6 Juli 2024 19:59 WIB

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

MKMK menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," kata anggota MKMK Ridwan Mansyur dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna turut menegaskan bahwa putusan MKMK tidak boleh menjadi objek gugatan PTUN karena Majelis Kehormatan MK bukanlah badan atau lembaga negara. "Kalau begitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?" katanya.

Kronologi Kasus Anwar Usman

1. Siap diberhentikan

Advertising
Advertising

Saat masih menjadi ketua MK, Anwar Usman turut mengambil putusan yang memungkinkan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, melenggang menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Ihwal banyaknya pelapor yang memintanya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua MK, Anwar Usman mengatakan mereka bisa menyampaikan permintaan itu. "Yang namanya minta kan bisa aja," kata Anwar Usman.

Anwar Usman pun mengaku siap jika diberhentikan dengan tidak hormat oleh MKMK kala itu. "Ya selalu siap (diberhentikan dengan tidak hormat," kata Anwar Usman saat ditemui usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menjadi satu-satunya hakim MK yang diperiksa dua kali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Kendati begitu, dia tak merasa MKMK sengaja mengincarnya. "Tadi hanya diklarifikasi," kata Anwar Usman.

2. Terbukti langgar etik dan resmi diberhentikan sebagai Ketua MK

MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik hakim karena pernyataan dan penolakannya dalam konferensi pers terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Keputusan itu diketuk pada sidang hari Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang persidangan.

Sebagai sanksi, MKMK memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor. "Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," ujar Palguna.

MKMK menilai tindakan Anwar telah merusak citra MK di mata masyarakat yang mengandalkan kepercayaan dan dukungan publik untuk kepatuhan dan efektivitas putusan-putusannya.

Tiga laporan telah diajukan kepada MKMK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anwar. Pelapor tersebut termasuk Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau, serta Harjo Winoto.

3. Gugatan Anwar Usman

Pada akhir tahun 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman.

Dalam keputusan MK yang digugat Anwar, terdapat putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

4. Tak terbukti lakukan pelanggaran kode etik hakim

MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim. “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi. Ia menyebut Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta, padahal Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan PHPU Pileg yang ditangani oleh Anwar.

KAKAK INDRA PURNAMA | HAN REVANDA PUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: 3 Hal Soal MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Tak Langgar Kode Etik

Berita terkait

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

37 hari lalu

Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

MK menunggu berkas memori banding yang diajukan Anwar Usman karena sudah terlebih dahulu diajukan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

37 hari lalu

Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK

Baca Selengkapnya

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

39 hari lalu

Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

43 hari lalu

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Badan Legislasi atau Baleg DPR yang anulir Putusan MK disorot. Bagaimana tugas dan fungsinya?

Baca Selengkapnya

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

43 hari lalu

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

Aksi kawal Putusan MK yang diduga hendak dianulir DPR RI, para aktivis dan akademisi mengunjungi Gedung MK, termasuk politisi Wanda Hamidah.

Baca Selengkapnya

MKMK Sebut Baleg Lakukan Pembangkangan Konstitusi

44 hari lalu

MKMK Sebut Baleg Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menilai Baleg sudah membangkang konstitusi karena menentang putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman hingga Bahlil, Ini Daftar Pejabat yang Hadir Upacara 17 Agustus di IKN

49 hari lalu

Anwar Usman hingga Bahlil, Ini Daftar Pejabat yang Hadir Upacara 17 Agustus di IKN

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terpantau hadir di IKN.

Baca Selengkapnya

Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

51 hari lalu

Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Anwar Usman sebelumnya menggugat MK ke PTUN perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya.

Baca Selengkapnya

PTUN Jakarta Menolak Anwar Usman Diangkat Kembali Jadi Ketua MK, Begini Bunyi Putusannya

52 hari lalu

PTUN Jakarta Menolak Anwar Usman Diangkat Kembali Jadi Ketua MK, Begini Bunyi Putusannya

PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Menolak permohonan Paman Gibran itu untuk diangkat kembali menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya

Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

52 hari lalu

Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. MK diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya