TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merespons soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebelumnya menggugat MK ke PTUN perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya. Putusan PTUN pada Selasa, 13 Agustus menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
"Kalau soal urusan (putusan) pengadilan yang dinilai masyarakat agak aneh, jawaban saya sudah selesai sebenarnya," kata Mahfud di sela mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menilai setiap individu yang hidup di negara hukum masih bisa menggunakan haknya dalam urusan hukum selama masih memiliki kesempatan. "Jadi lakukan apa yang kamu mau lakukan mumpung kamu masih bisa," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan akan ada masanya seseorang akan tidak punya kesempatan lagi untuk berbuat apapun, termasuk dalam urusan hukum. "Zaman itu akan berjalan tidak statis, nanti pada saatnya kamu tidak akan bisa melakukan apa-apa, itu saja," kata dia.
Bukan kali ini saja Mahfud menyoroti tentang Anwar Usman.
Saat masih masa kampanye medio Februari 2024, dalam acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Mahfud juga sempat menyentil manuver Anwar Usman yang telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Saat itu, Anwar Usman menggugat ke PTUN agar jabatannya sebagai Ketua MK dapat kembali.
Menurut Mahfud, langkah Anwar itu salah. "Langkah (Anwar Usman) itu salah lagi, karena PTUN hanya mengadili keputusan Tata Usaha Negara, yang bersifat konkret, individual, dan final," kata Mahfud saat itu.
Keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK, menurut Mahfud, bukan termasuk keputusan Tata Negara, melainkan keputusan profesional dewan etik. "Sehingga PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan gugatan Anwar Usman," kata dia.
Pada putusan Agustus ini, PTUN memutuskan bahwa permohonan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim. Majelis hakim hanya mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.
Pilihan Editor: PTUN Jakarta Menolak Anwar Usman Diangkat Kembali Jadi Ketua MK, Begini Bunyi Putusannya