Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas

Selasa, 2 Juli 2024 19:07 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga warga sipil menggugat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon dalam sidang perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 itu meminta bakal calon kepala daerah dapat maju melalui dukungan organisasi masyarakat (ormas).

Ketiga pemohon terdiri dari berbagai kalangan, yakni Ahmad Farisi bekerja sebagai peneliti, A Fahrur Rozi berstatus sebagai mahasiswa, dan Abdul Hakim berprofesi sebagai advokat. Mereka sama-sama menghadiri sidang pendahulu perkara hari ini di Gedung MK.

"Kami ingin bakal calon kepala daerah independen ini maju lebih mudah daripada sebelumnya," kata Abdul saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.

Abdul menyampaikan permasalahan muncul di Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada. Ketentuan itu menimbulkan kesulitan untuk mengusung calon kepala daerah jalur independen dalam pilkada.

Menurut Abdul, pada praktiknya calon kepala daerah kerap didominasi oleh calon yang diusung oleh partai politik. Sebaliknya, calon perseorangan dari jalur independen hampir tidak pernah ada. Oleh sebab itu, kata dia, gugatan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepala daerah jalur independen untuk ikut berkontestasi.

Advertising
Advertising

"Banyak bakal calon kepala daerah yang ingin mencalonkan secara independen tidak lolos karena tidak semudah yang dibayangkan," kata Abdul.

Dalam surat permohonan yang diterima Tempo, para pemohon menyoroti fenomena calon tunggal yang terus meningkat dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Kondisi itu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pragmatisme partai politik dan tingginya persyaratan untuk maju sebagai kepala daerah.

Oleh sebab itu, para pemohon menilai calon perseorangan yang gagal untuk maju sebagai kepala daerah karena tidak dapat memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan. Para pemohon menganggap ormas dapat diberikan kesempatan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik.

"Tidak harus ormas keagamaan, tapi juga perkumpulan masyarakat, seperti nelayan dan asosiasi pedagang, yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Abdul.

Dalam petitum, para pemohon meminta agar calon gubernur perseorangan dapat maju ke pemilihan gubernur dengan dukungan 5 ormas atau perkumpulan yang tercacat dan terverifikasi oleh gubernur/bupati/wali kota minimal yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota.

Di sisi lain, para pemohon juga meminta agar syarat dukungan bagi calon bupati atau wali kota perseorangan meliputi dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi oleh bupati/wali kota/camat setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

Pilihan Editor: PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Berita terkait

Puan PDIP soal Nama Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ada Bobby hingga Kaesang

22 jam lalu

Puan PDIP soal Nama Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ada Bobby hingga Kaesang

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebutkan sederet nama bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024. Selain Bobby dan Kaesang, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Komunitas Lansia Dukung Airin Maju di Pilkada Banten

1 hari lalu

Komunitas Lansia Dukung Airin Maju di Pilkada Banten

Dukungan untuk bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 terus mengalir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diminta Percepat Pergantian Hasyim Asy'ari demi Kelancaran Pilkada

2 hari lalu

Jokowi Diminta Percepat Pergantian Hasyim Asy'ari demi Kelancaran Pilkada

Presiden Jokowi diminta mempercepat proses pergantian antarwaktu Hasyim Asy'ari yang telah dipecat DKPP.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Peta Politik Pilkada Tak Pengaruhi Susunan Kabinet Prabowo

2 hari lalu

AHY Sebut Peta Politik Pilkada Tak Pengaruhi Susunan Kabinet Prabowo

AHY mengatakan pembahasan tokoh-tokoh yang akan diusung di Pilkada tidak melibatkan tawar menawar jatah menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

2 hari lalu

Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

Guspardi Gaus, menilai pemberhentian Ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

2 hari lalu

Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

Bisnis yang dijalankan Kaesang Pangarep bergerak di sejumlah bidang, di antaranya adalah kuliner, fesyen hingga aplikasi digital.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

3 hari lalu

Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

Presiden Jokowi membantah tudingan melakukan cawe-cawe di Pilkada 2024. Saat disebut cawe-cawe Pilpres 2024, lalu Jokowi juga menyangkalnya.

Baca Selengkapnya

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

3 hari lalu

Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?

Baca Selengkapnya

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

3 hari lalu

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Jombang Sugiat Menyatakan Mundur karena Akan Ikut Pilkada 2024

3 hari lalu

Pj Bupati Jombang Sugiat Menyatakan Mundur karena Akan Ikut Pilkada 2024

Sugiat akhirnya memantapkan diri akan maju dalam pilkada Jombang. Dia mengatakan sudah mundur dari Pj Bupati Jombang.

Baca Selengkapnya