Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Reporter

Selasa, 2 Juli 2024 09:30 WIB

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang KPK ihwal batas usia yang disyaratkan sebagai pendaftaran calon pimpinan. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei 2024.

Pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 29 huruf E UU KPK. Beleid itu menyatakan bahwa Capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun. Ketentuan itu kemudian dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK untuk menetapkan syarat seleksi administrasi.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan adanya ketidakberimbangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. “Calon Presiden dengan tugas besar dan sangat luas bertangggung jawab tidak sekadar isu antikorupsi dan lainnya, tapi malah diberikan sarat usia yang sangat muda dengan berbagai alternatif,” katanya kepada Tempo.co, Senin, 1 Juli 2024.

Peniliti PoshDem Universitas Andalas itu mempertanyakan, mengapa untuk para pimpinan kpk seolah-olah harus ‘orang tua’ padahal ‘orang tua’ sudah banyak kepentingan, punya berbagai cacat moral,sehingga pilihan jadi terbatas.

“Mestinya syarat menjadi pimpinan KPK tetap juga diberikan alternatif sebagaimana calon presiden, calon gubernur, calon kepala daerah dengan berbagai syarat alteratif atau dipastiakn dapat berusia muda. Itu jalan yang sangat penting untuk melihat konsistensi MK dalam mengajukan putusannya,” kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Feri Amsari, Novel Baswedan dan yang lainnya harus dan wajib diberikan ruang untuk jadi pimpinan KPK. “Beri ruang itu kalau kita mau serius memberantas korupsi dan tidak bersandiwara dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Bagaimana jika ruang itu tak disediakan? “Kalau tidak bisa ya, MK berarti punya masalah dengan putusan-putusan sebelumnya. Jelas bahwa ada rekayasa untuk menghalangi figur-figur muda untuk bertindak dalam pemberantasan korupsi dengan aksi nyatanya,” ujar dosen Unand itu.

“Itu permainan ‘orang-orang tua ‘dalam memilih pimpinan KPK. Bagian dari sandiwara yang berlanjut dari Jokowi dalam proses pemilihan pimpinan KPK,” kata dia.

Feri kemudian menegaskan, hal paling sederhana jika MK konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya terutama soal usia, harusnya buka jalan perbaiki syarat usia bagi pimpinan KPK dan itu mejadi penting.

Selanjutnya: Pasal-pasal Penghambat Novel baswedan Cs Maju Calon Pimpinan KPK

<!--more-->

Sebelumnya Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.

"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.

Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel sebagai acuan syarat usia Capim, beleid itu berbunyi, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun." Novel menilai, kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Ada 12 orang eks pegawai KPK dari IM57+ yang berencana mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan periode 2024-2029.

Ketua IM57+ Institute sekaligus pemohon gugatan ini Praswad Nugraha mengatakan para anggota IM57+ merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK. “Kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

Adapun, mereka yang berminat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah Mochamad Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

NOVALI PANJI NUGROHO I MICHELLE GABRIELA I S. DIAN ADNRYANTO

Pilihan Editor: Gugat UU KPK ke MK, Novel Baswedan Cs Minta Batas Usia Capim Minimal 40 Tahun

Berita terkait

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

4 jam lalu

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Pansel KPK diminta melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya yang kredibel

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

6 jam lalu

Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

13 jam lalu

Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah dan telah dijatuhi teguran tertulis atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN.

Baca Selengkapnya

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

14 jam lalu

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

17 jam lalu

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Arif Satria mengungkapkan, jumlah pendaftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK bertambah menjelang H-10 penutupan. Berdasarkan laporan per Jumat sore, 5 Juli 2024, total jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK mencapai 79 orang, dari yang sebelumnya 62 pendaftar.

Baca Selengkapnya

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

1 hari lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

1 hari lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

1 hari lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

1 hari lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya