PDN Lumpuh Kena Serangan Siber, SAFEnet Singgung Komitmen Pemerintah

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 25 Juni 2024 05:37 WIB

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum menyampaikan catatan kritis atas RUU Polri di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap menolak dan menuntut DPR RI maupun Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Polri karena dianggap menjadikan Polri lembaga "Superbody" dan gagal mendesain perbaikan fundamental. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritisi lumpuhnya Pusat Data Nasional atau PDN milik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo sejak Kamis kemarin. SAFEnet menyebut fenomena ini membuktikan tidak adanya komitmen dalam membangun insfrastruktur vital.

“Tidak adanya komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan proses pembangunan infrastruktur vital yang selama ini diklaim aman dan terpercaya serta menerapkan standar tinggi,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 23 Juni 2024.

Nenden menyebut dari sisi perencanaan dan pembangunan infrastruktur kritis vital, PDN terjadi Single Point of Failure (SPOF). Akibatnya, sampai hari ini, tidak ada yang bisa dilakukan oleh instansi-instansi yang menyimpan data di PDN, misalnya Imigrasi dan layanan bandara, kecuali menunggu.

Di sisi lain, dalam kasus-kasus kebocoran data warga di institusi pemerintahan, Nenden menyebut masih kerap terjadi. Dia menyebut gangguan berhari-hari terhadap PDN menambah runtuhnya kepercayaan publik.

SAFEnet mencatat sepanjang 2023 telah terjadi setidaknya 32 insiden kebocoran data di lembaga pemerintah, termasuk BPJS Kesehatan, Polri, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Pertahanan.

Advertising
Advertising

“Serangan terhadap PDN dan kemungkinan terjadinya kebocoran data pribadi warga saat ini hanya puncak gunung es dari lemahnya sistem keamanan siber Indonesia,” kata Nenden.

Oleh karena itu, SAFEnet menuntut pemerintah sebagai berikut.

1. Memberikan pernyataan secara terbuka dan jelas mengenai insiden keamanan siber yang saat ini sedang terjadi pada PDN, menyatakan pertanggungjawaban, dan meminta maaf atas keteledoran yang berdampak parah yaitu lumpuhnya layanan publik dan risiko kebocoran data pribadi masif pada infrastruktur kritis vital.

2. Menjamin perlindungan data pribadi pengguna yang terdapat pada PDN serta melakukan langkah-langkah prosedural dan pertanggungjawaban sesuai prinsip Pelindungan Data Pribadi (PDP).

3. Mengkaji ulang proses tender dan pembangunan PDN baik PDN sementara ataupun PDN permanen yang masih akan dibangun, dengan menerapkan ketat skenario penanggulangan insiden dan kontinuitas bisnis yang transparan dan akuntabel.

4. Berbagi informasi dan meminta masukan kepada pemangku kepentingan lain terkait "data nasional" seperti komunitas teknis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,

5. Memberikan kesempatan kepada industri cloud/data center nasional untuk berpartisipasi dalam urusan pengembangan infrastruktur dan bisnis di luar tatakelola governansi di mana Kominfo sebagai regulator, serta

6. Menjamin tidak terjadinya kejadian serupa dan siap bertanggungjawab atas semua insiden yang terjadi baik saat ini maupun yang akan datang.

Pilihan editor: Said Abdullah Klaim PKB Condong Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Berita terkait

Polisi Inggris Selidiki Serangan Siber Islamofobia di WiFi Stasiun Inggris

1 hari lalu

Polisi Inggris Selidiki Serangan Siber Islamofobia di WiFi Stasiun Inggris

Penumpang di sejumlah stasiun kereta tersibuk di Inggris terpapar pesan bernada Islamofobia akibat pelanggaran keamanan siber yang mengganggu layanan

Baca Selengkapnya

Tetap Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, KPU Lakukan Ini

3 hari lalu

Tetap Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, KPU Lakukan Ini

KPU perlu mengecek dan menguji secara berkala Sirekap untuk mengantisipasi gangguan siber pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Menkopolhukam Pastikan Tiga PDN akan Dibangun di Cikarang hingga IKN

4 hari lalu

Menkopolhukam Pastikan Tiga PDN akan Dibangun di Cikarang hingga IKN

Menkopolhukam memastikan kelanjutan pembangunan PDN di tiga lokasi.

Baca Selengkapnya

Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

4 hari lalu

Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Menkopolhukam Akui Ada Celah Keamanan Usai Audit PDNS 2

5 hari lalu

Menkopolhukam Akui Ada Celah Keamanan Usai Audit PDNS 2

Pada 20 Juni 2024, PDNS 2 di Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru diklaim pulih pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Klaim Pemulihan PDNS 2 Telah Selesai

5 hari lalu

Menko Polhukam Klaim Pemulihan PDNS 2 Telah Selesai

Menko Polhukam mengklaim pemulihan PDNS 2 sudah selesai sejak Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bobol Termasuk Data Pajak Jokowi, Begini Tanggapan Pegiat Keamanan Siber Ciberity

6 hari lalu

6 Juta Data NPWP Bobol Termasuk Data Pajak Jokowi, Begini Tanggapan Pegiat Keamanan Siber Ciberity

Tak kurang dari 6 juta data NPWP jebol diretas dan dijual di dark web seharga Rp 150 juta. Data itu termasuk milik JOkowi, Gibran, dan 23 pejabat lain

Baca Selengkapnya

Survei Cloudflare Ungkap 65 Persen Perusahaan Korban Ransomware Rela Bayar Tebusan

8 hari lalu

Survei Cloudflare Ungkap 65 Persen Perusahaan Korban Ransomware Rela Bayar Tebusan

Cloudflare mengungkapkan 65 persen organisasi sasaran pemerasan via perangkat digital rela bayar tebusan. Efek ketahanan digital yang lemah.

Baca Selengkapnya

Teror Lewat Pager dan Walkie Talkie di Lebanon, Dosen Binus Bandingkan dengan Serangan Stuxnet ke Iran

9 hari lalu

Teror Lewat Pager dan Walkie Talkie di Lebanon, Dosen Binus Bandingkan dengan Serangan Stuxnet ke Iran

Dugaan teror di Lebanon dengan serangan Stuxnet ke Iran disebutnya memiliki karakter yang berbeda 180 derajat. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

9 hari lalu

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.

Baca Selengkapnya