Cara dan Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP-SMA
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 25 Juni 2024 05:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai 24-25 Juni 2024. Registrasi dibuka untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berencana mendaftar seleksi PPDB jalur zonasi SMP atau SMA di Provinsi DKI Jakarta 2024 perlu mengetahui jadwal dan tahapannya berikut:
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Proses seleksi: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Pengumuman: Rabu, 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: Kamis, 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Jumat, 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA
Sementara itu, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ketentuan dan persyaratan pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi SMP dan SMA di Jakarta:
- Kuota pada jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.
- CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
- Domisili CPDB didasarkan pada alamat di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada 10 Juni 2023.
- Dalam hal terdapat perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum di rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai kepala keluarga yang terdapat di KK.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf c, KK terakhir bisa digunakan apabila:
- Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
- Kepala keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan dengan surat perwalian anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
- Kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung bapak/ibu dari CPDB yang dibuktikan dengan kepala keluarga sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama kepala keluarga dan tidak termasuk kategori huruf d, maka CPDB masih bisa ikut seleksi PPDB jalur zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya.
- Dalam hal KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili, maka CPDB masih dapat mengikuti seleksi jalur zonasi dengan ketentuan, antara lain:
-- Penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain CPDB yang dibuktikan dengan KK sebelumnya.
-- KK hilang atau rusak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
-- Dalam hal KK terbit setelah 10 Juni 2023 karena perpindahan domisili antarwilayah Provinsi DKI Jakarta, KK masih bisa diakomodir dalam jalur zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya. CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA
Berikut langkah-langkah mendaftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA:
Pengajuan Akun
- Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id.
- Pilih jenjang pendidikan, lalu ketuk tombol ‘Pengajuan Akun’.
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
- Pilih lokasi sekolah untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK.
- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli.
- Unggah dokumen yang menampilkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor, keterangan tentang diri peserta didik, ijazah, atau akta kelahiran.
- Khusus CPDB yang diasuh wali, mengunggah surat perwalian anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
- Khusus CPDB yang diasuh oleh saudara kandung ayah/ibu dari CPDB, mengunggah KK sebelumnya.
- Mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang kebenaran dokumen dari orang tua/wali.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta atau nomor sandi atau PIN/token untuk aktivasi.
- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara daring (online) ole tim verifikator.
Cek Status Pengajuan Akun dan KK
- Pergi ke situs https://ppdb.jakarta.go.id.
- Tekan tombol ‘Cek Status Pengajuan Akun’.
Aktivasi PIN/Token
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id.
- Tekan tombol ‘Aktivasi’, lalu masukkan nomor peserta.
- Ganti PIN/token dan kata sandi.
Pemilihan Sekolah Tujuan
- Pergi ke laman https://ppdb.jakarta.go.id.
- Masuk akun (login) dengan menggunakan nomor peserta dan kata sandi.
- Pilih sekolah tujuan.
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah.
Pemantauan Hasil Seleksi
- Akses situs https://ppdb.jakarta.go.id.
- Pilih jenjang dan jalur zonasi SMP atau SMA.
- Tekan opsi seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ketahuan Curang, 199 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024