Cara dan Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP-SMA

Reporter

Andika Dwi

Selasa, 25 Juni 2024 05:36 WIB

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai 24-25 Juni 2024. Registrasi dibuka untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA


Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berencana mendaftar seleksi PPDB jalur zonasi SMP atau SMA di Provinsi DKI Jakarta 2024 perlu mengetahui jadwal dan tahapannya berikut:

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Proses seleksi: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
  • Pengumuman: Rabu, 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: Kamis, 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Jumat, 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA

Advertising
Advertising


Sementara itu, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ketentuan dan persyaratan pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi SMP dan SMA di Jakarta:

- Kuota pada jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.

- CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

- Domisili CPDB didasarkan pada alamat di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada 10 Juni 2023.

- Dalam hal terdapat perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum di rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai kepala keluarga yang terdapat di KK.

- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf c, KK terakhir bisa digunakan apabila:

  • Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  • Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  • Kepala keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan dengan surat perwalian anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
  • Kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung bapak/ibu dari CPDB yang dibuktikan dengan kepala keluarga sebelumnya.

- Dalam hal terdapat perbedaan nama kepala keluarga dan tidak termasuk kategori huruf d, maka CPDB masih bisa ikut seleksi PPDB jalur zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya.

- Dalam hal KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili, maka CPDB masih dapat mengikuti seleksi jalur zonasi dengan ketentuan, antara lain:

-- Penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain CPDB yang dibuktikan dengan KK sebelumnya.
-- KK hilang atau rusak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
-- Dalam hal KK terbit setelah 10 Juni 2023 karena perpindahan domisili antarwilayah Provinsi DKI Jakarta, KK masih bisa diakomodir dalam jalur zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya. CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP dan SMA


Berikut langkah-langkah mendaftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA:

Pengajuan Akun

- Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id.

- Pilih jenjang pendidikan, lalu ketuk tombol ‘Pengajuan Akun’.

- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.

- Pilih lokasi sekolah untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK.

- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli.

- Unggah dokumen yang menampilkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor, keterangan tentang diri peserta didik, ijazah, atau akta kelahiran.

- Khusus CPDB yang diasuh wali, mengunggah surat perwalian anak di bawah umur atau putusan pengadilan.

- Khusus CPDB yang diasuh oleh saudara kandung ayah/ibu dari CPDB, mengunggah KK sebelumnya.

- Mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang kebenaran dokumen dari orang tua/wali.

- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta atau nomor sandi atau PIN/token untuk aktivasi.

- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara daring (online) ole tim verifikator.

Cek Status Pengajuan Akun dan KK


- Pergi ke situs https://ppdb.jakarta.go.id.

- Tekan tombol ‘Cek Status Pengajuan Akun’.

Aktivasi PIN/Token

- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id.

- Tekan tombol ‘Aktivasi’, lalu masukkan nomor peserta.

- Ganti PIN/token dan kata sandi.

Pemilihan Sekolah Tujuan

- Pergi ke laman https://ppdb.jakarta.go.id.

- Masuk akun (login) dengan menggunakan nomor peserta dan kata sandi.

- Pilih sekolah tujuan.

- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah.

Pemantauan Hasil Seleksi

- Akses situs https://ppdb.jakarta.go.id.

- Pilih jenjang dan jalur zonasi SMP atau SMA.

- Tekan opsi seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ketahuan Curang, 199 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024

Berita terkait

JPPI: PPDB Jangan Jadi Hajatan Sekolah Negeri

11 hari lalu

JPPI: PPDB Jangan Jadi Hajatan Sekolah Negeri

JPPI mendorong pemerintah untuk melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan PPDB.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

6 Agustus 2024

Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya

Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

3 Agustus 2024

Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat

Baca Selengkapnya

Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

1 Agustus 2024

Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

Kejaksaan Negeri Depok memperoleh sejumlah fakta di balik katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

29 Juli 2024

Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Jalur SKB DKI Jakarta 2024

Ketentuan dan prosedur lapor diri PPDB Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tahap kedua di DKI 29-30 Juli 2024

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

27 Juli 2024

Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

24 Juli 2024

Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

Bey Machmudin mengatakan, prihatin dengan maraknya kecurangan dalam PPDB 2024. Ada 279 calon siswa yang dianulir karena kecurangan

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

24 Juli 2024

Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

Topik tentang Ombudsman Banten menemukan praktik 'siswa siluman' menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

23 Juli 2024

Hari Anak Nasional, JPPI Soroti Banyak Anak Putus Sekolah Karena Tak Lolos PPDB

JPPI mencatat masih ada aanak-anak yang tidak lulus PPDB sehingga tidak bisa melanjutkan sekolah.

Baca Selengkapnya

Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

23 Juli 2024

Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

Ombudsman Banten kembali temukan 114 siswa siluman hasil PPDB tahun ini di SMAN Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya