Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

Minggu, 23 Juni 2024 10:35 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA tersebut, MA memerintahkan agar syarat usia minimal untuk calon gubernur (30 tahun) dan calon wali kota atau bupati (25 tahun) yang sebelumnya harus dipenuhi pada saat pencalonan diubah menjadi harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih.

"Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik pada Kamis, 20 Juni 2024.

KPU RI saat ini terus berkoordinasi dengan pembentuk undang-undang dan berkirim surat terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah sesuai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Menurut Idham, KPU juga telah berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari pemerintah.

Penyesuaian ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, memastikan bahwa aturan baru tersebut berlaku efektif untuk Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan hukum dan mengakomodasi putusan MA, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para calon kepala daerah dan pemilih.

Advertising
Advertising

Dengan mengikuti amar putusan MA, KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua regulasi yang berlaku selaras dengan keputusan pengadilan yang mengikat.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, meminta tambahan tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya harus 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi 30 tahun setelah pelantikan calon terpilih.

Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

MYESHA FATINA RACHMAN I SULTAN ABDURRAHMAN I DEFARA DHANYA

Pilihan Editor: Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Berita terkait

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

29 menit lalu

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

2 jam lalu

Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

3 jam lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

4 jam lalu

Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

5 jam lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

7 jam lalu

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.

Baca Selengkapnya

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

10 jam lalu

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

13 jam lalu

DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

1 hari lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya