TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengganti setidaknya tujuh calon anggota legislatif atau caleg terpilih periode 2024-2029 per Jumat, 27 September 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengaminkan penggantian caleg melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.
KPU menetapkan 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih pada 25 Agustus 2024 melalui Keputusan Nomor 1206 Tahun 2024. PDIP mendapatkan kursi paling banyak, yakni 110. Seiring berjalannya waktu, nama sejumlah caleg terpilih diganti. Ada yang mengundurkan diri, bahkan ada yang diganti karena dipecat partai.
Pada hari yang sama dengan penetapan caleg terpilih, KPU mengabulkan permohonan partai untuk mengganti caleg melalui Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Lewat perubahan pertama ini, salah satu caleg terpilih PDIP yang diganti KPU adalah Agustiar Sabran dengan Willy Midel Yoseph.
Mereka sebelumnya bertarung di Dapil Kalimantan Tengah, dari partai yang sama. Agustiar meraup sebanyak 97.773 suara, sementara Willy mendulang 87.303 suara. Namun, akhirnya Willy juga mengundurkan diri.
Walhasil, Sigit Karyawan Yunianto dengan 43.684 suara mendapatkan tiket ke Senayan. "Karena yang bersangkutan (Willy) mengundurkan diri," demikian tertulis di dalam keputusan yang diteken pada 25 Agustus 2024, dikutip Tempo pada Jumat.
KPU kembali mengabulkan penggantian nama caleg PDIP lewat Keputusan KPU Nomor 1309 Tahun 2024 pada 12 September 2024. Kali ini, politikus PDIP Rano Karno yang diganti, karena dia memutuskan maju sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta.
Rano dengan 149.397 suara diganti dengan Yulius Setiarto yang hanya dapat 68.694 suara sah. Rano dan Yulius sebelumnya sama-sama maju di Banten III.
Selain itu, ada Yohanis Fransiskus Lema yang diganti dengan Stevano Rizki Adranacus. Caleg Dapil Nusa Tenggara Timur II nomor urut 1 itu mengundurkan diri. Perolehan suara mereka terpaut 26.160, Yohanis mendulang 72.833 suara dan Stevano hanya 46.673 suara.
Di Dapil Papua, nama Benhur Tomi Mano diganti dengan Ruth Naomi Rumkabu sebab mengundurkan diri. Sebelumnya, Benhur mememenangkan 61.434 suara dan Ruth hanya 51. Benhur maju dengan nomor urut 1, sedangkan Ruth nomor urut 3.
Kemudian, ada Wempi Wetipo di Papua Pegunungan yang diganti dengan Arif Riyanto Uopdana. Wempi yang mendapatkan 163.775 suara memilih mengundurkan diri dan digantikan dengan Arif yang hanya dapat 34.235 suara.
Pada 20 September, KPU kembali mengganti sejumlah caleg terpilih, namun nihil penggantian dari PDIP. Akhirnya pada 23 September, dua caleg pilih dari PDIP diganti, melalui Keputusan KPU Nomor 368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024.
Pertama, ada Rahmad Handoyo yang diganti dengan Didik Haryadi. Rahmad menang dengan 76.414 suara atas Didik, usai berebut suara di Jawa tengah V. Namun, kursi Senayan akhirnya dimenangkan oleh Didik yang punya 74.750 suara, karena Rahmad dipecat oleh PDIP. "Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi keputusan KPU.
Begitu pula dengan Tia Rahmania yang batal menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari keanggotaan partai. Dia yang meraup 37.359 suara digantikan oleh Bonnie Triyana yang punya 36.516 suara.
Tia dipecat pada 13 September 2024 karena dianggap menolak dan membangkang terhadap putusan Mahkamah Partai atas penyelesaian perselisihan hasil Pileg 2024 internal PDIP Dapil Banten I. Sikap Tia, bagi Mahkamah Partai, termasuk pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Komite Etik dan Disiplin Partai pun merekomendasikan kepada DPP untuk menjatuhkan saksi pemecatan atau pemberhentian sebagai anggota PDIP. "Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Tia Rahmania dari keanggotaan PDI Perjuangan," demikian tertulis di dalam surat pemecatan.
Pilihan Editor: KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana