Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 22 Juni 2024 18:25 WIB

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini, menilai, tingginya tarif Uang Kuliah Tunggal atau UKT di semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena alokasi anggaran pendidikan tinggi hanya Rp7 triliun. Jumlah itu hanya 1,1 persen dari total anggaran 20 persen APBN.

"Perguruan Tinggi negeri dipaksa untuk mencari anggaran sendiri dengan cara mengeruk uang dari mahasiswa sehingga pendidikan tinggi tidak lebih dari pasar. Ada uang ada barang," kata Didik dalam rilis yang diterima Tempo, Sabtu 22 Juni 2024.

Dalam keadaan itu, Didik menilai, perguruan tinggi akhirnya melupakan kualitas dan tugas untuk membangun daya saing bangsa. Mereka jadi tak mencari inovasi teknologi dan tertinggal dalam riset mendalam.

"Karena itu, setidaknya 10-20 universitas utama di Indonesia hanya menjadi universitas kelas underdog di Asia, apalagi di dunia," kata Didik.

Di sisi lain, Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL) di bawah naungan Kementerian Lembaga di luar Kemendikbudrisrek mendapatkan porsi empat kali atau 400 persen lebih banyak dari PTN.

Advertising
Advertising

"Jumlahnya sangat besar yakni Rp32 triliun. Ini merupakan bentuk politik pendidikan tinggi yang anomali dan menyimpang," kata Didik.

Didik mengatakan, ada dugaan PTKL menetapkan standar biaya pendidikan yang sangat besar per mahasiswa. Dia menduga ada indikasi mencapai Rp 60 juta per mahasiswa.

"Sementara itu, perguruan tinggi negeri lain di bawah kemendikbud hanya Rp10 juta atau 15 juta per mahasiswa. Ini jelas merupakan praktek mark up anggaran yang tidak wajar," kata Didik.

Perguruan tinggi di Indonesia saat ini dibagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan mengatakan adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara PTKL dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTKL mendapatkan dana lebih besar ketimbang PTN.

PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Dengan jumlah Rp 7 triuliun itu mesti dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan.

Adapun pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN. Namun, tidak semua anggaran itu dikelola oleh Kemendikbudristek. Anggaran itu juga digunakan oleh Kemenag dan Kementerian/Lembaga lain.

Anggaran pendidikan sebesar Rp 655 triliun pada 2024. Alokasi anggaran pendidikan 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Kemendikbudristek mengelola Rp 98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen. Anggaran terbesar dialokasikan untuk Transfer ke Daerah yakni Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.

Sisanya dibagi ke Kementerian Agama Rp 62,305 triliun (9 persen), kementerian/lembaga (K/L) lain Rp 32,859 triliun (5 persen), pengeluaran pembiayaan (termasuk dana abadi) Rp 77 triliun (12 persen), dan anggaran pendidikan pada belanja non-K/L Rp 47,313 triliun (7 persen).

Pilihan Editor: Kelakar Didik Rachbini: Kalau Tak Ada Tanda Tangan Saya, Anies Baswedan Mungkin Nasibnya Beda

Berita terkait

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

2 hari lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Heri Hermansyah Rektor UI Periode 2024-2029, Berikut Mekanisme Pemilihan Rektor PTN

4 hari lalu

Heri Hermansyah Rektor UI Periode 2024-2029, Berikut Mekanisme Pemilihan Rektor PTN

Profesor termuda FTUI, Heri Hermansyah, terpilih menjadi Rektor UI periode 204-2029. Bagaimana mekanisme penentuan rektor di PTN?

Baca Selengkapnya

Ekonom Didik Rachbini Ungkap Tujuh Langkah Penting untuk Kebijakan Ekonomi Prabowo

5 hari lalu

Ekonom Didik Rachbini Ungkap Tujuh Langkah Penting untuk Kebijakan Ekonomi Prabowo

Ekonom dan juga Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini menyebutkan tujuh langkah penting harus dilakukan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JPPI Tolak Anggaran Pendidikan Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis: Memperburuk Kualitas Pendidikan

15 hari lalu

JPPI Tolak Anggaran Pendidikan Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis: Memperburuk Kualitas Pendidikan

JPPI menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan saja, bukan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Baca Selengkapnya